Makalah Hakikat dan Pengembangan Kurikulum PAI Di Madrasah
Kurikulum merupakan inti dari
bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan.
Tanpa ada kurikulum proses pembelajaran tidak akan berhasil yang baik, bagai
kapal tanpa nahkoda. Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan, khususnya
kurikulum PAI di Madrasah, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan
secara sembarangan. Penyusunan kurikulum tersebut sama-sama membutuhkan
landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan
penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada
landasan yang kuat dapat berakibat fatal dalam pendidikan.
Agar tujuan dari suatu kurikulum
PAI di madrasah dapat benar-benar tercapai, maka perlu adanya suatu
pengembangan kurikulum yang berdasarkan pada landasan-landasan serta
prinsip-prinsip yang berlaku. Hal ini mengingat bahwa suatu kurikulum tersebut
diharapkan dapat memberikan landasan dan menjadi pedoman bagi pengembangan
kemampuan siswa secara optimal sesuai dengan tuntutan dan tantangan perkembangan
masyarakat serta dapat menjadi siswa yang beriman dan bertakwa.
Pemberlakuan Undang-undang No.
22 tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah
dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut
pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya mengelola dan meningkatkan
sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki
perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan diwilayahnya
masing-masing.
Selain itu tuntutan globalisasi
dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan
nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah
diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan
pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun
2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, Landasan hukum tersebut
mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi tingkat dasar dan tingkat menengah
disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Kelulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
0 Response to "Makalah Hakikat dan Pengembangan Kurikulum PAI Di Madrasah"
Post a Comment