Makalah Tentang Pengertian, Syarat Rukun, dan Jenis-jenis Wadi'ah
A. Pengertian Wadiah
Menurut bahasa wadiah artinya yaitu : meniggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga.
Menurut istilah wadiah artinya yaitu : memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Menurut istilah wadiah artinya yaitu : memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
B. Dasar Hukum Wadi’ah
Wadi’ah diterapkan mempuyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam Al-Qurannul karim suroh An-Nisa ayat 58
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”
Wadi’ah diterapkan mempuyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam Al-Qurannul karim suroh An-Nisa ayat 58
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”
C. Rukun Wadiah
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
1. Muwaddi ( orang yang menitipkan )
2. Wadi’I ( orang yang dititipi barang )
3. Wadi’ah ( barang yang dititipkan )
4. Shigot ( Ijab dan qobul )
D. Syarat rukun Wadiah
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
E. Sifat Akad Wadi’ah
Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja, karena dalam wadiah terdapat unsure permintaan tolong maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’i. Kalau ia tidak mau maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
F. Jenis Barang yang Diwadi’ahkan
Barang yang bisa di wadi’ahkan adalah seperti:
1. Harta benda
2. Uang
3. Dokumen penting (saham, obligasi surat perjanjian dll)
4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll)
Bagi teman-teman yang ingin membaca makalah ini secara lengkap langsung aja download DISINI
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Syarat Rukun, dan Jenis-jenis Wadi'ah "
Post a Comment