Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, Macam-macam, Rukun, dan Syarat-syarat Hawalah
Pengertian Hawalah Secara etimologi, al Hawalah berarti pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit, memikul sesuatu diatas pundak. Sedangkan secara terminologi al hawalah didefinisikan dengan: Pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang membayar hutang (al Muhil) kepada orang yang berhutang lainya (al muhtal alaih).
1. Menurut Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa Hawalah adalah:
Artinya: “Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan”.
2. Menurut Idris Ahmad, Hawalah adalah “Semacam akad (ijab qobul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkan.
3. Sedangkan menurut Fuqaha bahwa Hawalah (perpindahan utang) merupakan suatu muamalah yang memandang persetujuan dari kedua belah pihak.
B. Ketentuan Hawalah
1. Dasar Hukum Hiwalah
Hawalah sebagai salah satu bentuk transaksi antar sesama manusia dibenarkan oleh Rasulullah SAW melalui sabda beliau:
Artinya: Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan dholim jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaknya ia berani (H.R al Jama’ah)
Disamping itu terdapat kesepakan oleh ulama’ (ijma’) mengatakan bahwa tindakan hawalah boleh dilakukan.
1. Dasar Hukum Hiwalah
Hawalah sebagai salah satu bentuk transaksi antar sesama manusia dibenarkan oleh Rasulullah SAW melalui sabda beliau:
Artinya: Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan dholim jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaknya ia berani (H.R al Jama’ah)
Disamping itu terdapat kesepakan oleh ulama’ (ijma’) mengatakan bahwa tindakan hawalah boleh dilakukan.
2. Macam-macam Hawalah
Mazhab Hanafi membagi hawalah menjadi beberapa bagian. Ditinjau dari segi obyek akad, hawalah dapat dibagi dua:
a. Hawalah al Haqq: ialah Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut utang.
b. Hawalah Ad-dain: Yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban membayar hutang.
c. Al Hawalah al Muqoyyadah: (Pemindahan bersyarat ) yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.
d. Al Hawalah al Muthlaqah: (Pemindahan mutlak) yaitu pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagsi ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, Macam-macam, Rukun, dan Syarat-syarat Hawalah"
Post a Comment