Desentralisasi Kerap Jadi Masalah Pengelolaan Guru
Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang pengelolaan guru memperlihatkan beberapa masalah terkait rekrutmen dan pendidikan calon guru, status dan kesejahteraan, kepangkatan dan pengembangan karir, serta ketimpangan persebaran guru di daerah.
"Hal ini disebabkan antara lain oleh belum jelasnya pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Koordinator ICW Ade Irawan dalam diskusi pengelolaan guru di Balai Kartini.
Undang-Undang No.14 tahun 2015 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang guru belum mengatur secara jelas porsi pembagian tugas secara teknis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Ketidakjelasan tersebut membuat pemerintah daerah cenderung memilih-milih kebijakan yang cenderung menguntungkan secara politis seperti distribusi dan mutasi guru. Sedangkan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan diabaikan," ungkapnya.
Menurut Ade, kebijakan untuk menyerahkan penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus kepada pemerintah provinsi juga dianggap tidak menjawab masalah.
"Tanpa ada pembagian tugas yang jelas, berbagai masalah yang muncuk ketika dikelola pemerintah kabupaten/kota seperti politisasi dan pengabaian dalam peningkatan kompetensi bisa terjadi kembali," katanya.
Salah satu persoalan yang mendesak dalam tata kelola guru, dikatakan Ade, adalah penyesuaian guru honorer dan bagaimana menghentikan rekrutmen guru honorer oleh sekolah-sekolah negeri yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, lanjut Ade, ICW mendesak pemerintah untuk memperjelas pengelolaan guru. Menurutnya, kejelasan pengelolaan guru akan menjadi modal penting untuk memperbaiki berbagai masalah yang kini tengah membelit guru.
"Pemerintah pusat dan daerah jadi tidak akan saling mengandalkan yang berujung pada pengabaian hak-hak guru dalam peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan," pungkasnya.
"Hal ini disebabkan antara lain oleh belum jelasnya pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Koordinator ICW Ade Irawan dalam diskusi pengelolaan guru di Balai Kartini.
Undang-Undang No.14 tahun 2015 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang guru belum mengatur secara jelas porsi pembagian tugas secara teknis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Ketidakjelasan tersebut membuat pemerintah daerah cenderung memilih-milih kebijakan yang cenderung menguntungkan secara politis seperti distribusi dan mutasi guru. Sedangkan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan diabaikan," ungkapnya.
Menurut Ade, kebijakan untuk menyerahkan penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus kepada pemerintah provinsi juga dianggap tidak menjawab masalah.
"Tanpa ada pembagian tugas yang jelas, berbagai masalah yang muncuk ketika dikelola pemerintah kabupaten/kota seperti politisasi dan pengabaian dalam peningkatan kompetensi bisa terjadi kembali," katanya.
Salah satu persoalan yang mendesak dalam tata kelola guru, dikatakan Ade, adalah penyesuaian guru honorer dan bagaimana menghentikan rekrutmen guru honorer oleh sekolah-sekolah negeri yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, lanjut Ade, ICW mendesak pemerintah untuk memperjelas pengelolaan guru. Menurutnya, kejelasan pengelolaan guru akan menjadi modal penting untuk memperbaiki berbagai masalah yang kini tengah membelit guru.
Sumber:kabar24.com
0 Response to "Desentralisasi Kerap Jadi Masalah Pengelolaan Guru"
Post a Comment