Makalah Tentang Lembaga Keuangan Syariah
A. Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan adalah suatu jaringan dari berbagai unsur-unsur yang saling kait-mengkait yang terdiri dari Rumah Tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan yang membentuk pasar keuangan. Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (rumah tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha).
Sistem keuangan adalah suatu jaringan dari berbagai unsur-unsur yang saling kait-mengkait yang terdiri dari Rumah Tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan yang membentuk pasar keuangan. Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (rumah tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha).
Sistem Keuangan Syariah merupakan sistem Keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
Prinsip-prinsip Syar’i dalam sistem keuangan Islam yaitu:
Prinsip-prinsip Syar’i dalam sistem keuangan Islam yaitu:
1. Kebebasan bertransaksi, namun di dalam kebebasan ini harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang di dzolimi dengan didasari akad yang sah. Di samping itu, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk-produk yang haram seperti babi, organ tubuh manusia, pornografi dan sebagainya.
2. Bebas dari Maghrib, (maysir, yaitu judi; gharar, yaitu ketidakpastian/penipuan; dan riba, yaitu pengambilan tambahan dari harga pokok atau modal secara bathil. Dalam perekonomian jikalau ada salah satu unsur tersebut maka akan terjadi kedzaliman, tidak seimbang antara yang kuat dan lemah,merugikan yang lemah, dl
3. Bebas dari upaya mengendalikan,merekayasa dan memanipulasi harga, seandainya adanya memanipulasi harga maka dalam islam tidak boleh karena dzalim sebagian masyarakat tidak tahu harga yang asli dan benar dan juga merugikan yang lemah, gharar.
4. Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang dikarenakan semua manusia itu ciptaan Allah dan hanya takwa yang membedakannya dan juga merugikan yang lemah di dalam perekonomian
5. Transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan solidaritas
6. Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia
7. Mengimplementasikan zakat Dengan zakat, infaq, shadaqah akan menimbulkan sistem perekonomian yang jauh lebih hebat dan membantu yang lemah dan saling tolong menolong membantu perekonomian karena dalam sistem keuangan bagi yang kelebihan dana memberi kepada yang memerlukan dana kalau ini terjadi insya allah tidak adanya kemiskinan, pengangguran, inflasi dll.
0 Response to "Makalah Tentang Lembaga Keuangan Syariah"
Post a Comment