Makalah Tentang Sistem Ekonomi dan Etika Bisnis Islam
A. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebagai objek; serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun nonformal); cara kerja; mekanisme hubungan; hukum dan peraturan-peraturan perekonomian; serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak tertulis); yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung. Jadi, dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku dan etika masyarakat; sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan. (Dumairy, 1996)
Di dunia ini terdapat dua kutub ekstrem sistem ekonomi yang tengah berlaku/dianut oleh manusia. Dalam perjalanannya pengaplikasian ekonomi ternyata dalam memperjuangkan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan dan kehidupan ekonominya terdapat seringnya distorsi akibat sistem ini yang diberlakukan. Kedua sistem ini adalah sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebagai objek; serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun nonformal); cara kerja; mekanisme hubungan; hukum dan peraturan-peraturan perekonomian; serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak tertulis); yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung. Jadi, dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku dan etika masyarakat; sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan. (Dumairy, 1996)
Di dunia ini terdapat dua kutub ekstrem sistem ekonomi yang tengah berlaku/dianut oleh manusia. Dalam perjalanannya pengaplikasian ekonomi ternyata dalam memperjuangkan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan dan kehidupan ekonominya terdapat seringnya distorsi akibat sistem ini yang diberlakukan. Kedua sistem ini adalah sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
1. Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah menjual untuk memperoleh laba. Sistem perekonomian/tata ekonomi kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas. Ciri-ciri dari sistem ekonomi kapitalis antara lain:
a) Bebas dalam memiliki sumber-sumber produksi, bebas membeli dan menjual, bebas menggunakan dan menikmati harta, bebas bekerja sesuai dengan potensi dan semuanya diorientasikan pada kepentingan pribadi.
b) Bebas bertindak ekonomi, bersaing, negara tidak ikut campur tangan dalam mengatur mekanisme antara perilaku ekonomi, dan kapital adalah ukuran atau unsur utama dalam berprestasi.
Melihat ciri di atas, terdapat kelebihan dan kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis.
Kelebihan Kelemahan
1. Ada semangat untuk berprestasi atau produktif bagi individu
2. Persaingan menimbulkan kreativitas tinggi bagi para pelaku ekonomi
1. Persaingan bebas menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi di antara para pelaku ekonomi
2. Nilai moral tidak lagi diperhitungkan dalam kegiatan ekonomi individu
3. Keharmonisan di antara pelaku ekonomi tidak ada atau kurang menonjol
4. Hak majikan atau leaders dengan hak pekerja terlampau mencolok
5. Konflik kepentingan di antara sesama pekerja dan pelaku ekonomi sangat tajam
2. Sistem Ekonomi Sosialis
Seperti yang dijelaskan Dumairy (1996), sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien; oleh karena itu pemerintah atau Negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian. Satu hal yang terpenting untuk dicatat berkenaan dengan system ekonomi sosialis adalah bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis adalah sebagai berikut:
a) Individu tak punya hak atau sedikit hak kepemilikan
b) Kemanfaatan harta ditentukan oleh negara. Negara mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi barang atau harta
c) Kebersamaan sosial dan ekonomi diatur negara
d) Unsur manusia merupakan bagian sosial.
Dalam sistem ekonomi sosialis memiliki kebaikan dan juga kelemahan sebagai berikut:
Kebaikan Kelemahan
1. Kebutuhan pokok rakyat dijamin negara
2. Pekerjaan diperoleh dan diatur negara
3. Perencanaan ditentukan terpusat oleh negara
4. Kelebihan dan kekurangan barang diatur negara hingga seimbang
5. Semua kegiatan produksi dan distribusi diatur negara 1. Bargaining antar pelaku ekonomi tak terjadi
2. Sifat mementingkan diri sendiri tak terjadi
3. Proses kreativitas masyarakat tak terjadi
4. Kegairahan berprestasi tak kondusif
Mencermati ciri-ciri kedua sistem ekonomi tersebut di atas nampaknya secara tegas aplikasi sistem ekonomi tersebut pada dunia nyata nampak tidak murni dapat diaplikasikan. Hal ini karena terbentur pada terjadinya di satu pihak adanya distorsi kehidupan ekonomi secara bersama di dalam masyarakat. Kenyataan ketidakadilan di dalam meraih kesejahteraan di antara masyarakat terjadi di sejumlah negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat sebagi kampiun aplikasi ekonomi kapitalis yang telah lama menggunakan paradigma sistem ekonomi kapitalis sebagai landasan berpijaknya sistem perekonomian yang mereka pergunakan. Terciptanya jurang masyarakat kaya dengan masyarakat miskin yang makin melebar, sehingga muncul undang-undang anti trust. Secara teoritis munculnya keharusan terlibatnya pihak ketiga (pemerintah) pada sistem ekonomi kapitalis yang di munculkan oleh Keynes yang menentang teori Adam Smith, David Ricardo yang individualistik ternyata tidak menimbulkan keseimbangan dalam arti harga keseimbangan terbentuk tidak menimbulkan kesejahteraan secara adil, di dalam masyarakat sebagai akibat mekanisme pasar tanpa campur tangan pihak ketiga sehingga memberikan keleluasaan pihak pemilik modal menimbulkan distorsi perekonomian di dalam masyarakat. Masyarakat miskin makin terpinggirkan sementara masyarakat kaya makin mendominasi perekonomian di dalam masyarakat. Kondisi inilah cenderung telah membentuk struktur dari unsur-unsur pelaku ekonomi terakumulasi di dalam masyarakat yang cenderung menimbulkan ketimpangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini terjadi karena ada mekanisme gerakan kolusi yang bersifat alamiah hawa nafsu manusiawi pengelompokan penguasa sumber daya oleh para kapitalis yang cenderung mencengkeram sendi-sendi kehidupan perekonomian di masyarakat. Sistem mekanisme pasar yang dibebaskan tanpa campur tangan pihak ketiga justru akan menyuburkan mekanisme gerakan kapitalisme makin merajalela, sehingga rentan munculnya pertentangan atau benturan sosial di masyarakat.
Tetapi mencermati sistem ekonomi sosialis yang serat dengan segala pengendalian oleh negara meski relatif tidak menimbulkan distorsi perekonomian yang terlalu besar di dalam masyarakat, di samping terjadi pemerataan di dalam masyarakat, namun pemerataan itu terjadi di dalam kondisi produktivitas yang rendah, lantaran terjadi kelesuan semangat dari seluruh komponen produktivitas di masyarakat sehingga pengelolaan ekonomi secara keseluruhan tidak terjadi pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang kurang optimal bagi keseluruhan antara kelesuan semangat produktif di masyarakat ini juga
Hal ini terjadi lantaran tidak ada kebebasan yang cukup untuk mengelola perekonomian oleh seluruh pelaku ekonomi di dalam masyarakat. Di lain pihak di dalam masyarakat tidak tercipta suatu kondisi yang mendorong masyarakat makin kreatif dalam meningkatkan perkembangan ekonomi lantaran kebebasan penggunaan sumber daya ekonomi yang sangat terkekang oleh penguasa negara, sehingga perekonomian masyarakat tumbuh dengan kondisi yang kurang optimal bagi keseluruhan komponen di dalam masyarakat.
Oleh karena kondisi demikian seperti yang dinyatakan pada kedua sistem ekonomi tersebut, maka yang muncul dalam sejarah penggunaan sistem ini dalam aplikasinya adalah terjelmanya sistem perekonomian campuran atau kombinasi dari kedua sistem tersebut.
Di satu pihak memberikan kebebasan yang cukup dam batas tertentu yang cukup leluasa pada masyarakat dalam kepemilikan dan penggunaan sumber daya, namun ada rambu-rambu tertentu yang diberlakukan oleh negara sebagai pihak ketiga untuk menghindari distorsi perekonomian di dalam masyarakat dalam rangka terciptanya kesejahteraan bersama yang luas bagi keseluruhan masyarakat, yang lebih adil dan seimbang serta lebih merata di seluruh komponen masyarakat.
Namun lain teori lain pula praktek yang dilakukan oleh sejumlah pelaku perekonomian atau bisnis di dalam masyarakat. Selain penyelenggara negara kurang konsisten dalam menjalankan fungsinya sebagai pengendali dan pemicu atau perangsang perekonomian makin maju tapi justru dalam sistem campuran ini banyak terjadi penyimpangan dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan negara ini yang lebih memihak pada para kapitalis dari pada para konglomerat kran memang dengan kapital yang dimiliki oleh kapitalis nampaknya lebih dapat dimenangkan daripada memegang idealisme kerakyatan atau berpihak pada masyarakat banyak yang notabene bukan pemilik modal dominan.
Oleh karena itu kata kunci dalam mencapai cita-cita kesejahteraan bersama yang marak di masyarakat luas, di dalam sistem campuran tidak lain terletak pada pihak penyelenggara negara yang seharusnya lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak merupakan satu-satunya pihak dalam mengarahkan dan memberikan fasilitas untuk mengendalikan perekonomian masyarakat dengan kebebasan yang dimiliki masyarakat terkait pada kebebasan orang atau individu di dalam masyarakat.
Hal ini berpulang pada komitmen seluruh pelaku ekonomi dan bisnis yang diatur oleh pelaku penyelenggara negara yang konsisten dengan etika politik, ekonomi budaya yang mesti dipegang teguh secara erat dan konsisten sebagai landasan pijakan perilaku politiknya dalam memberikan rambu-rambu dan konsisten pelaksanaan dan kontrolnya dalam rangka alokasi sumber daya ekonomi kepada seluruh komponen masyarakat pemilik sumber daya ini secara optimal, efisien baik secara makro maupun mikro.
Etika ekonomi yang melekat pada sistem ekonomi campuran yang melibatkan sejumlah instrumen negara akan mengalir pada etika bisnis yang marak disosialisasikan di dalam masyarakat sebagai perilaku budaya masyarakat yang harusnya dijadikan landasan ideologi mereka dalam menjalankan fungsi kehidupan sebagai cermin masyarakat yang berbudaya tinggi. Yang menjalankan fungsi kehidupan yang bermoral dengan indikasi saling toleran, kasih sayang, dan saling menghargai satu drama lain serta dam kebersamaan dan ikatan batin yang tinggi dan mendalam di antara masing-masing anggota masyarakat. Baik pada tataran antara komunitas bisnis sendiri maupun antara komunitas penyelenggara negara, penyelenggara hukum dan budaya.
B. Sistem Ekonomi Islam Acuan Implementasi Etika Bisnis Islam
Pada sistem ekonomi islam di sejumlah negara muslim masih dominan merupakan sebatas wacana dalam menjalankan fungsi pembangunan ekonomi masyarakat. Pengakuan atas kebebasan pengguna dan pengelolaan sumber daya di dalam sistem ekonomi islam cukup longgar sebatas difungsikan sebagai bagian kemaslahatan umat atau masyarakat, bukan individualisme yang mutlak seperti yang telah lama dipakai oleh masyarakat kapitalisme di negeri-negeri sekuler.
Individu dihargai sepanjang terkait erat dengan lingkungan masyarakat sebagi bagian yang tak terpisahkan dan tak mengarah pada dimarginalkannya elemen yang lemah di masyarakat secara keseluruhan. Individu merupakan bagian dari masyarakat. Individu membutuhkan masyarakat dan masyarakat butuh individu-individu yang kreatif, inovatif dan cerdas dalam menemukan kreativitasnya untuk mengembangkan fungsi diri dan sosialnya. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang optimal sebagai akibat kebersamaan peran dan fungsi sesuai dengan masing-masing potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terbangun oleh sistem ini. Hal ini selaras dengan sinyal yang diberikan Qur’an surah Az Zukhruf ayat 32:
أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ )٣٢(
Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian merak dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa apa yang mereka kumpulkan.
Etika membangun perekonomian dalam sistem ekonomi islam berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan di antara seluruh pelaku dan komponen di dalam masyarakat yang memang tujuan inilah yang menjadi tujuan akhir dari sistem ekonomi islam.
Demikian juga di dalam etika pengelola bisnis yang merupakan bagian dari ekonomi islam di mana pelaku bisnis merupakan sub-sub sistemnya. Tentunya ikut serta berorientasi pengelolaannya pada proses pengelolaan yang adil di antara para pelaku yang terlibat harus mendapat kontribusi yang adil sesuai dengan peran, kemampuan dan potensi masing-masing pihak dan kebersamaan keterlibatan dalam mencapai keberhasilan atau pertumbuhan perekonomian yang dicapai ini. Ini sesuai dengan sistem ekonomi yang dibangun dan dianjurkan oleh Qur’an surah An Nisa ayat 135:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا )١٣٥(
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi ski karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Bagaimana sistem ekonomi islami itu dapat dipergunakan dalam sistem pengelolaan bisnis yang bernuansa islami tidak lain mengacu pada sumber norma pada qur’an yang menghendaki pengelolaan yang menciptakan keharmonisan hubungan antara seluruh pelaku ekonomi di dalam masyarakat. Peraturan yang ditentukan oleh penyelenggara negara yang mengatur seluruh pelaku bisnis akan mengikuti aturan irama yang menghendaki pengaturan yang harmonis di antara pihak yang bekerja sama atau partnership bisnis ini. Oleh karena itu negara harus menggunakan landasan normatif yang tertuang dalam Qur’an surah At Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ )١٠٣(
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
Prinsip pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang dilembagakan dan dialokasikan sesuai dengan kaidah yang ditentukan merupakan alokasi sumber daya atau harta pertumbuhan ekonomi makro dan mikro lewat institusionalisasi sumber daya ekonomi ini adalah implementasi sistem ekonomi yang dapat dijadikan acuan implikasi pada tingkat mikro ekonomi atau pada dataran bisnis terhadap stake holders-nya.
2. Nilai moral tidak lagi diperhitungkan dalam kegiatan ekonomi individu
3. Keharmonisan di antara pelaku ekonomi tidak ada atau kurang menonjol
4. Hak majikan atau leaders dengan hak pekerja terlampau mencolok
5. Konflik kepentingan di antara sesama pekerja dan pelaku ekonomi sangat tajam
2. Sistem Ekonomi Sosialis
Seperti yang dijelaskan Dumairy (1996), sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien; oleh karena itu pemerintah atau Negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian. Satu hal yang terpenting untuk dicatat berkenaan dengan system ekonomi sosialis adalah bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis adalah sebagai berikut:
a) Individu tak punya hak atau sedikit hak kepemilikan
b) Kemanfaatan harta ditentukan oleh negara. Negara mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi barang atau harta
c) Kebersamaan sosial dan ekonomi diatur negara
d) Unsur manusia merupakan bagian sosial.
Dalam sistem ekonomi sosialis memiliki kebaikan dan juga kelemahan sebagai berikut:
Kebaikan Kelemahan
1. Kebutuhan pokok rakyat dijamin negara
2. Pekerjaan diperoleh dan diatur negara
3. Perencanaan ditentukan terpusat oleh negara
4. Kelebihan dan kekurangan barang diatur negara hingga seimbang
5. Semua kegiatan produksi dan distribusi diatur negara 1. Bargaining antar pelaku ekonomi tak terjadi
2. Sifat mementingkan diri sendiri tak terjadi
3. Proses kreativitas masyarakat tak terjadi
4. Kegairahan berprestasi tak kondusif
Mencermati ciri-ciri kedua sistem ekonomi tersebut di atas nampaknya secara tegas aplikasi sistem ekonomi tersebut pada dunia nyata nampak tidak murni dapat diaplikasikan. Hal ini karena terbentur pada terjadinya di satu pihak adanya distorsi kehidupan ekonomi secara bersama di dalam masyarakat. Kenyataan ketidakadilan di dalam meraih kesejahteraan di antara masyarakat terjadi di sejumlah negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat sebagi kampiun aplikasi ekonomi kapitalis yang telah lama menggunakan paradigma sistem ekonomi kapitalis sebagai landasan berpijaknya sistem perekonomian yang mereka pergunakan. Terciptanya jurang masyarakat kaya dengan masyarakat miskin yang makin melebar, sehingga muncul undang-undang anti trust. Secara teoritis munculnya keharusan terlibatnya pihak ketiga (pemerintah) pada sistem ekonomi kapitalis yang di munculkan oleh Keynes yang menentang teori Adam Smith, David Ricardo yang individualistik ternyata tidak menimbulkan keseimbangan dalam arti harga keseimbangan terbentuk tidak menimbulkan kesejahteraan secara adil, di dalam masyarakat sebagai akibat mekanisme pasar tanpa campur tangan pihak ketiga sehingga memberikan keleluasaan pihak pemilik modal menimbulkan distorsi perekonomian di dalam masyarakat. Masyarakat miskin makin terpinggirkan sementara masyarakat kaya makin mendominasi perekonomian di dalam masyarakat. Kondisi inilah cenderung telah membentuk struktur dari unsur-unsur pelaku ekonomi terakumulasi di dalam masyarakat yang cenderung menimbulkan ketimpangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini terjadi karena ada mekanisme gerakan kolusi yang bersifat alamiah hawa nafsu manusiawi pengelompokan penguasa sumber daya oleh para kapitalis yang cenderung mencengkeram sendi-sendi kehidupan perekonomian di masyarakat. Sistem mekanisme pasar yang dibebaskan tanpa campur tangan pihak ketiga justru akan menyuburkan mekanisme gerakan kapitalisme makin merajalela, sehingga rentan munculnya pertentangan atau benturan sosial di masyarakat.
Tetapi mencermati sistem ekonomi sosialis yang serat dengan segala pengendalian oleh negara meski relatif tidak menimbulkan distorsi perekonomian yang terlalu besar di dalam masyarakat, di samping terjadi pemerataan di dalam masyarakat, namun pemerataan itu terjadi di dalam kondisi produktivitas yang rendah, lantaran terjadi kelesuan semangat dari seluruh komponen produktivitas di masyarakat sehingga pengelolaan ekonomi secara keseluruhan tidak terjadi pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang kurang optimal bagi keseluruhan antara kelesuan semangat produktif di masyarakat ini juga
Hal ini terjadi lantaran tidak ada kebebasan yang cukup untuk mengelola perekonomian oleh seluruh pelaku ekonomi di dalam masyarakat. Di lain pihak di dalam masyarakat tidak tercipta suatu kondisi yang mendorong masyarakat makin kreatif dalam meningkatkan perkembangan ekonomi lantaran kebebasan penggunaan sumber daya ekonomi yang sangat terkekang oleh penguasa negara, sehingga perekonomian masyarakat tumbuh dengan kondisi yang kurang optimal bagi keseluruhan komponen di dalam masyarakat.
Oleh karena kondisi demikian seperti yang dinyatakan pada kedua sistem ekonomi tersebut, maka yang muncul dalam sejarah penggunaan sistem ini dalam aplikasinya adalah terjelmanya sistem perekonomian campuran atau kombinasi dari kedua sistem tersebut.
Di satu pihak memberikan kebebasan yang cukup dam batas tertentu yang cukup leluasa pada masyarakat dalam kepemilikan dan penggunaan sumber daya, namun ada rambu-rambu tertentu yang diberlakukan oleh negara sebagai pihak ketiga untuk menghindari distorsi perekonomian di dalam masyarakat dalam rangka terciptanya kesejahteraan bersama yang luas bagi keseluruhan masyarakat, yang lebih adil dan seimbang serta lebih merata di seluruh komponen masyarakat.
Namun lain teori lain pula praktek yang dilakukan oleh sejumlah pelaku perekonomian atau bisnis di dalam masyarakat. Selain penyelenggara negara kurang konsisten dalam menjalankan fungsinya sebagai pengendali dan pemicu atau perangsang perekonomian makin maju tapi justru dalam sistem campuran ini banyak terjadi penyimpangan dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan negara ini yang lebih memihak pada para kapitalis dari pada para konglomerat kran memang dengan kapital yang dimiliki oleh kapitalis nampaknya lebih dapat dimenangkan daripada memegang idealisme kerakyatan atau berpihak pada masyarakat banyak yang notabene bukan pemilik modal dominan.
Oleh karena itu kata kunci dalam mencapai cita-cita kesejahteraan bersama yang marak di masyarakat luas, di dalam sistem campuran tidak lain terletak pada pihak penyelenggara negara yang seharusnya lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak merupakan satu-satunya pihak dalam mengarahkan dan memberikan fasilitas untuk mengendalikan perekonomian masyarakat dengan kebebasan yang dimiliki masyarakat terkait pada kebebasan orang atau individu di dalam masyarakat.
Hal ini berpulang pada komitmen seluruh pelaku ekonomi dan bisnis yang diatur oleh pelaku penyelenggara negara yang konsisten dengan etika politik, ekonomi budaya yang mesti dipegang teguh secara erat dan konsisten sebagai landasan pijakan perilaku politiknya dalam memberikan rambu-rambu dan konsisten pelaksanaan dan kontrolnya dalam rangka alokasi sumber daya ekonomi kepada seluruh komponen masyarakat pemilik sumber daya ini secara optimal, efisien baik secara makro maupun mikro.
Etika ekonomi yang melekat pada sistem ekonomi campuran yang melibatkan sejumlah instrumen negara akan mengalir pada etika bisnis yang marak disosialisasikan di dalam masyarakat sebagai perilaku budaya masyarakat yang harusnya dijadikan landasan ideologi mereka dalam menjalankan fungsi kehidupan sebagai cermin masyarakat yang berbudaya tinggi. Yang menjalankan fungsi kehidupan yang bermoral dengan indikasi saling toleran, kasih sayang, dan saling menghargai satu drama lain serta dam kebersamaan dan ikatan batin yang tinggi dan mendalam di antara masing-masing anggota masyarakat. Baik pada tataran antara komunitas bisnis sendiri maupun antara komunitas penyelenggara negara, penyelenggara hukum dan budaya.
B. Sistem Ekonomi Islam Acuan Implementasi Etika Bisnis Islam
Pada sistem ekonomi islam di sejumlah negara muslim masih dominan merupakan sebatas wacana dalam menjalankan fungsi pembangunan ekonomi masyarakat. Pengakuan atas kebebasan pengguna dan pengelolaan sumber daya di dalam sistem ekonomi islam cukup longgar sebatas difungsikan sebagai bagian kemaslahatan umat atau masyarakat, bukan individualisme yang mutlak seperti yang telah lama dipakai oleh masyarakat kapitalisme di negeri-negeri sekuler.
Individu dihargai sepanjang terkait erat dengan lingkungan masyarakat sebagi bagian yang tak terpisahkan dan tak mengarah pada dimarginalkannya elemen yang lemah di masyarakat secara keseluruhan. Individu merupakan bagian dari masyarakat. Individu membutuhkan masyarakat dan masyarakat butuh individu-individu yang kreatif, inovatif dan cerdas dalam menemukan kreativitasnya untuk mengembangkan fungsi diri dan sosialnya. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang optimal sebagai akibat kebersamaan peran dan fungsi sesuai dengan masing-masing potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terbangun oleh sistem ini. Hal ini selaras dengan sinyal yang diberikan Qur’an surah Az Zukhruf ayat 32:
أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ )٣٢(
Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian merak dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa apa yang mereka kumpulkan.
Etika membangun perekonomian dalam sistem ekonomi islam berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan di antara seluruh pelaku dan komponen di dalam masyarakat yang memang tujuan inilah yang menjadi tujuan akhir dari sistem ekonomi islam.
Demikian juga di dalam etika pengelola bisnis yang merupakan bagian dari ekonomi islam di mana pelaku bisnis merupakan sub-sub sistemnya. Tentunya ikut serta berorientasi pengelolaannya pada proses pengelolaan yang adil di antara para pelaku yang terlibat harus mendapat kontribusi yang adil sesuai dengan peran, kemampuan dan potensi masing-masing pihak dan kebersamaan keterlibatan dalam mencapai keberhasilan atau pertumbuhan perekonomian yang dicapai ini. Ini sesuai dengan sistem ekonomi yang dibangun dan dianjurkan oleh Qur’an surah An Nisa ayat 135:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا )١٣٥(
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi ski karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Bagaimana sistem ekonomi islami itu dapat dipergunakan dalam sistem pengelolaan bisnis yang bernuansa islami tidak lain mengacu pada sumber norma pada qur’an yang menghendaki pengelolaan yang menciptakan keharmonisan hubungan antara seluruh pelaku ekonomi di dalam masyarakat. Peraturan yang ditentukan oleh penyelenggara negara yang mengatur seluruh pelaku bisnis akan mengikuti aturan irama yang menghendaki pengaturan yang harmonis di antara pihak yang bekerja sama atau partnership bisnis ini. Oleh karena itu negara harus menggunakan landasan normatif yang tertuang dalam Qur’an surah At Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ )١٠٣(
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
Prinsip pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang dilembagakan dan dialokasikan sesuai dengan kaidah yang ditentukan merupakan alokasi sumber daya atau harta pertumbuhan ekonomi makro dan mikro lewat institusionalisasi sumber daya ekonomi ini adalah implementasi sistem ekonomi yang dapat dijadikan acuan implikasi pada tingkat mikro ekonomi atau pada dataran bisnis terhadap stake holders-nya.
0 Response to "Makalah Tentang Sistem Ekonomi dan Etika Bisnis Islam"
Post a Comment