Resume Perumusan Pancasila


A.  Fungsi Pancasila
1.    Pancasila sebagai landasan adil
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara
3.    Pancasila sebagai sumber segala hokum
4.    Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia
5.    Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian Banngsa Indonesia
6.    Pancasila sebagai alat pemersatu Bangsa Indonesia
7.    Pancasila sebagai tujuan hidup yang hendak di capai oleh Bangsa.
B.  PANCASILA DALAM UUD 1945
1.    Pengertian dan kedudukan UUD 1945
UUD suatu Negara ialah sebagian dari hukum  dasar Negara tersebut .UUD ialah dasar hukum yang tertulis ,sedangkan disamping UUD ada dasar hukum yang tidak tertulis  ialah aturan –aturan yang timbul dan terpelihara  dalam prakttek penyelengaraanNegara , Meskipun tidak tertulis.
Pengertian dasar hukum yang tertulis dapat di jabarkan bahwa sebagai hukum maka UUD ini mengikat ,yaitu mengikat pemerintahan ,mengikat setiap lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warga NegaraIndonesia dan setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Indonesia sebagai hukum . UUD berisi norma-norma, aturan-aturan ,Ketntuan –ketentuan yang harus di laksanakan dan di taati.
2.    Sifat UUD 1945
Sifat singkat UUD 1945 di keluarkan dalam penjelasan umum UUD tersebut yaitu;
a.    UUD sudah cukup ,apabila telah memuat aturan –aturan pokok, dan memuat gris-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain- lain menyelengarakan tugasnya.
b.    UUD yang singkat itu menguntungkan bagi Negara Indonesia yang masih terus berkembang.
c.    Selain penjelasan umum UUD1945 juga menekan kan bahwa semngat para penyelengara UUD itulah yang sangat penting.
3.    Bentuk perumusan lainya bagi Pancasila
Dari uraian diatas menyatakan bahwa sampai dengan 18 agustus 1945 di kenal beberapa bentuk rumusan pancasila, antara lain;
a.    Rumusan dalam pidato Mr.Moh Yamin
b.    Rumusan tertulis juga dari Mr. Moh Yamin
c.    Rumusan lisan dari pidato Bung Karno
d.   Rumusan tertulis dari piagam Jakarta
e.    Rumusan tertulis dlam rancangan UUD susunan badan penyidik
f.     Rumusan tertulis dalam pembukaan UUD 1945
Disamping 6 rumusan tersebut  ada beberapa bentuk rumusan lain daripancasila
a.    Rumusan pancasila dalam mukodimah konstitusi RIS 1949
b.    Rumusan Pancasila dalam Mukaddinah UUDS 1950
c.    Rumusan Pncasila yang Berlaku Sekarang
d.   Perwujudan Pancasila Dalam Pembukan UUD 1945

C.  PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
1.    Penafsiran dan perwujudan dari sila pertama, Terdapat pada pasal 29 UUD 1945.
2.    Penafsiran dan perwujudan dari sila kedua, Terdapat pada pasal-pasal yang memuat hak-hak azasi manusia , antaralaindalam psal 27,28,29,30 dan 31 UUD1945
3.    Penafsira dan perwujudan dari sila ketiga, Terdapat pada pasal 1,pasal 31, 32,35,dan pasal 36 UUD 45
4.    Penafsiran dan perwujudan dari sila ke empat, Terdapat dalam pasal 1 ayat 2 ,pasal 2, 3, pasal 6ayat 3, pasal 28 dan 37 UUD 1945
5.    Penafsiran dan perwujudandari sila ke lima, Terdapat dalam pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan 34 UUD1945 ( juga dalam pasal 28,29,dan 31 )

D.  PEMBUKAAN UUD 1945
1.    Pancasila proklamasi dan pembukaan undang-undang dasar 1945
a.    Hubungan antara pancasila dan proklamasi 17 Agustus 1945
Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia mempunyai sifat dinamis, proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan titik kulmunisasi (titik puncak) dari perjuangan bangsa Indonesia dalam pencapaian ccita-cita yang di dorong oleh amanat penderitaan rakyat dan di jiwai oleh pancasila – jadi proklamasi.
b.    Hubungan antara proklamasi dan pembukaan unadang –undang dasar 1945
Antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 terdapat hubungan yang sangat erat karena pembukaan  UUD ini adalah penuangan jiwa proklamasi yang seperti kita ketahui dalam sejarah pembentukan Negara RI . kedua naskah tersebut sama-sama di susun oleh pembentukan Negara ,yaitu panitia persiapan kemeerdekaan Indonesia.(PPKI)
2.    Kedudukan pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandund cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat di ubah siapapun juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan Pasal  37 UUD 45 berwenang menetapkan dan merubah UUD karena merubah UUD berarti   pembubaran  Negara. Dalam kdudukan yang demikian itu  pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.
3.    Susunan pancasila dalam undang-Undang Dasar 1945
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Kemanusiaan yang adi dan beradab
c.    Persatuan Indonesia
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan /perwakilan
e.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Resume Perumusan Pancasila"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah