Makalah Tentang Pengertian, Kaidah dan Contoh 'Am, Khas, Mantuq dan Mafhum

Pengertian ’Am
Seperti yang di simpulkan oleh Muhammad Adid Saleh, Lafal ‘Am ( Umum ) adalah yang di ciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.

Pengertian khas
Khas ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, tidak meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari `âm.

Menurut istilah, definisi khas adalah:“Al-khas adalah lafadh yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu, seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti lelaki. Atau menunjukkan beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafadh-lafadh lain yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup semua satuan-satuan itu”


 Pengertian Mantuq
Mantuq secara bahasa berati “ Sesuatu yang di ucapkan” sedangkan menurut istilah Ushul fiqh berarti pengertian harfiah dari suatu lafal yang diucapkan. 

Ayat – ayat Al- Qur’an dan Hadits Rasullullah di lihat dari segi kebahasaan menurut jumhur ulama Ushul fiqh bisa menunjuk kepada hukum melalui mantuq dan juga bisa pula melalui mafhum, baik mafhum muwafaqah maupun mafhum mukhalafah.

Menurut ulama Ushul fiqh, mantuq di bagi kepada mantuq sharih dan mantuq gairu sharih, mantuq sharih  secara bahasa berarti “sesuatu yang di ucapkan secara tegas”. 

Sedangkan menurut istilah seperti yang di kemukakan oleh Mustafa sa’id al-khuui, ialah “ makna yang secara tegas ditunjukkan oleh suatu lafal sesuai dengan penciptaannya baik secara penuh atau berupa bagian.

Pengertian Mafhum
Mafhum secara bahasa ialah “ Sesuatu yang dipahami dari suatu teks” dan menurut istilah adalah “ pengertian tersirat dari suatu lafal, menurut mayoritas ulama ushul fiqh, seperti tergambar dalam definisi diatas dapat di bagi kepada dua macam yaitu : 

a.    Mafhum muafaqah
Adalah penunjukan hukum melalui motipasi tersirat atau alasan logis dimana rumusan hukum dalam mantuq dilandaskan.

b.    Mafhum mukhalafah
Menurut jumhur ulama ushul fiqh, seperti di nukil Mustafa sa’id al-khin adalah penunjukan lafal atas tetapnya hukum kebalikan dari yang tersurat . Mafhum mukhalafah didapati pada objek hukum yang dikaitkan dengan sifat, syarat, batasan waktu, atau jumlah bilanngan tertentu.

Bagi teman-teman yang ingin membaca makalah ini langsung aja download DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Kaidah dan Contoh 'Am, Khas, Mantuq dan Mafhum"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah