Pembiyaan Bank Syariah Menurut Dahlan

Pembiayaan bank syariah menurut Dahlan (2005:423) bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar dapat dibedakan ke dalam empat kelompok, yaitu:
1)    Prisinp Jual Beli (Bai’)
Dalam penerapan prinsip syariah terdapat tiga jenis prinsip jual beli (bai’) yang banyak dikembangkan oleh perbankan syariah dalam kegiatan pembiayaan modal kerja dan produksi, yaitu sebagai berikut:
a)    Bai’ al Murabahah
Bai’ al-murabahah pada dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan barang oleh nasabahnya, bank membeli barang dari supplier sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan atau dibutuhkan nasabah, kemudian bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh marjin keuntungan yang disepakati. Nasabah sebagai pembeli dalam hal ini dapat memilih jenis transaksi tunai, cicilan, atau tangguhan. Umumnya, nasabah memilih metode pembayaran secara cicilan.
b)    Bai’ as-Salam
Bai’ as-salam adalah pembelian suatu barang yang penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian hari sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai. Bai’ as-salam dalam perbankan biasanya diaplikasikan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau hasil pertanian atau industri lainnya. Barang yang dibeli harus diketahui secara jelas jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang disepakati harus dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
c)    Bai’ al-Istishna
Bai’ al-istishna pada dasarnya merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicilan, atau ditangguhkan. Prinsip bai’ al-istishna ini menyerupai bai’ as-salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan dimuka, dicicil atau ditangguhkan. Sementara dalam bai’ as-salam dilakukan secara tunai.


2)    Prinsip Bagi Hasil
Prinsip kedua dalam penyaluran dana adalah prinsip Bagi Hasil. Bagi hasil atau profit sharing dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah terdiri dari al-Mudharabah dan al-Musyarakah.
a)    Al-Mudharabah
Al-mudharabah sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik modal atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Prinsip al-mudharabah dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu: Pertama, Al-mudharabah muthlaqah merupakan bentuk mudharabah antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib, di mana shahibul maal memberikan hak atau kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib untuk melakukan bisnis. Kedua, Al-Mudharabah Muqayyadah, Jenis al-mudharabah muqayyadah ini sangat berbeda dengan al-mudharabah muthlaqah. Sifat kontrak kerjasama antara shahibul maal dan mudharib memberikan batasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya misalnya pembatasan mengenai segmen usaha atau lokasi usaha yang boleh dilaksanakan dan lain sebagainya, yang diatur dalam akad perjanjian kerja sama.
b)    Al-Musyarakah
Al-Musyarakah secara singkat namun jelas yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
3)    Prinsip Sewa Menyewa
a)    Al-Ijarah
Al-ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Bank Indonesia mendefinisikan ijarah sebagai perjanjian sewa menyewa suatu baranag dalam kurun waktu tertentu melalui pembayarann sewa.
b)     Al-Ijarah Al-Muntahiya Bit-tamlik
Ijarah Muntahiya Bit-tamlik adalah akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual beli dan sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli obyek sewa pada akhir akad.
4)    Prisip Pinjam Meminjam Berdasarkan Al-Qardh
Prinsip keempat dalam penyaluran dana Bank Syariah yaitu prinsip pinjam meminjam berdasarkan qardh. Bank Indonesia mendefinisikan Al-Qardh sebagai penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, qardh berarti meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Setelah mengetahui jenis-jenis pembiayaan pada bank Syariah maka selanjutnya akan dibahas mengenai cara bank memperoleh pendapatan dari pembiayaan-pembiayaan yang dijalankan atau dilaksanakan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembiyaan Bank Syariah Menurut Dahlan"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah