Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, Kehujjahan, Ketentuan dan Contoh Al-Urf
Kata ‘urf berasal dari kata ‘arafa, ya’rifu sering diartikan “al-ma’ruf”yang berarti apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya baik ucapan, perbuatan, atau pantangan-pantangan, dan disebut juga adat. Menurut istilah ahli syara’, tidak ada perbedaan antara al-‘urf dan adat karena kedua kata itu memiliki arti yang sama.
Tetapi bila diperhatikan kedua kata itu dari segi asal penggunaan dan akar katanya, terlihat ada perbedaannya. Kata adat dari bahasa Arab: akar katanya:‘ada, ya’ udu; mengandung arti perulangan. Karena itu, sesuatu yang baru dilakukan satu kali, belum dinamakan ‘adat.Kata ‘Urf pengertiannya tidak melihat dari segi berulangkalinya suatu perbuatan, tetapi dari segi bahwa pebuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak. Dalam hal ini tidak ada perbedaan yang prinsip dan berarti karena pengertiannya tetap sama.
Perbedaannya juga dapat dilihat dari segi kandungan artinya, yaitu: ‘adat berkonotasi netral(ada yang baik dan buruk), sedangkan kata ‘urf berkonotasi baik.
Musthafa Syalabi melihat perbedaan keduanya dari segi ruang lingkup penggunaannya. Kata ‘urf selalu digunakan untuk jamaah atau golongan, sedangkan kata ‘adat dapat digunakan untuk sebagian orang disamping berlaku pula untuk golongan.
Secara umum ‘urf atau ‘adat itu diamalkan olehs emua ulama fiqh terutama dikalangan ulama madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Oleh ulama Hanafiyah, ‘urf itu didahulukan atas qiyas khafi dan juga didahulukan atas nash yang umum, dalam arti ‘urf itu mentakhsis umum nash. Ulama malikiyah menjadikan’urf atau tradisi yang hidup dikalangan ahli Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum dan mendahulukannya dari hadis ahad.
Para ulama yang mengamalkan ‘urf itu dalam memahami dan mengistibathkan hukum, menetapkan beberapa persyaratan untuk menerima ‘urf tersebut, yaitu
a. ‘Adat atau ‘urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat;
b. ‘Adat atau ‘urf itu berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan ‘adat itu, atau di kalangan sebagian besar warganya;
c. ‘Urf yang dijadikan sndaran dalam penetapan hukum itu telah ada (berlaku) pada saat itu sebelum penetapan hukum;
d. ‘Adat tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.
‘Urf atau ‘adat itu bukanlah dalil yang berdiri sendiri.‘Adat atau ‘urf itu menjadi dalil karena ada yang mendukung, atau ada tempat sndarannya, baik dalam bentuk ijma^’ atau mashlahat.
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, Kehujjahan, Ketentuan dan Contoh Al-Urf"
Post a Comment