Makalah Tentang Pengertian dan Dasar Hukum Syar’u man Qablana
A. Pengertian Syar’u man Qablana
Syar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW.Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad.
Syar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash –shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW.Diutus menjadi rasul seperti syari’at nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Para ulama menjelaskan bahwa syari’at sebelum kita ialah hukum-hukum yang telah disyari’atkan untuk umat sebelum kita yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adanya syari’at nabi muhammad.
Para ulama berbeda pendapat tentang syar’u man qablana terutama ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, sebagian ulama syafiyah, dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syar’u man qabana berlaku pada umat islam, jika syari’at tersebut diinformasikan melalui rasullullah SAW bukan terdapat dalam kitab-kitab suci mereka yang telah mengalami dan tidak terdapat nash syara’ yang membantahnya. Dasar pendapat mereka ialah:
B. Dasar Hukum
Firman Allah pada surat al –an’am ayat 90 :
Artinya: “Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.”
B. Dasar Hukum
Firman Allah pada surat al –an’am ayat 90 :
Artinya: “Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat.”
C. Ketetapan Syar’u Man Qablana Dalam Penetapan Hukum
Pendapat para ulama adalah sebagai berikut :
Jumhur ulama Hanafiyah dan Hanabilah dan sebagian syafi’ah dan malikiyah serta ulama Asy ‘a
riyah dan Mu’tazilah berpendapat bahwa hukum-hukum syara’ sebeum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak berlaku untuk kita [umat nabi Muhammad] selma tidak dijelaskan pemberlakuannya untuk umat nabi Muhammad.
2. Sebagian sahabat abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau sunnah nabi meskipun tidak diharamkan untuk umat nabi Muhammad selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat nabi Muhammad.
Jadi Syar’u man qablana berlaku bagi kita, apabila syari’at tersebut terdapat dalam al-qur’an dan hadist-hadist yang shahih dengan alasan :
a. Dengan tercantumnya syar’u man qablana pada al-qur’an dan sunnah yang shahih, maka ia termasuk dalam syari’at samawi.
b. Kebenarannya dalam al-qur’an dan sunnah tanpa diiringin dengan penolakan dan tanpa nasakh menunjukkan bahwa ia juga berlaku sebagai syari’at nabi Muhmmmad.
c. Sebagai implementasi dari pernyataan bahwa al-qur’an membenarkan kitab-kitab taurat dan injil.
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian dan Dasar Hukum Syar’u man Qablana"
Post a Comment