Makalah Tentang Pengertian, Dasar hukum dan Contoh Istishhab
1. Pengertian Istishhabs
Secara etimologi istishhab itu berasal dari kata is-tash-ha-ba (ا سصحب) dalam shigat is-tif’alﺍﺳﺗﻔﻌﻌﺎﻝyang berarti :ﺍﺳﺗﻣﺭﺍﺭﺍﻟﺻﺣﺔ
Kalau kata ﺍﻟﺻﺣﺔ diartikan “sahabat” atau “teman” dan ﺍﺳﺗﻣﺭﺍﺭ diartikan “selalu” atau “terus menerus”, maka istishhab itu secara lughawi artinya “selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Penggunaan secara arti lughawi ini adalah sesuai dengan qaidah istishhab yang berlaku dikalangan ulama ushul yang menggunakan istishhab sebagai dalil, karena mereka mengambil sesuatu yang telah diyakini dan di amalkan dimasa lalu dan secara konsisten menyertainya (memeliharanya) untuk di amalkan untuk masa selanjutnya.
Secara etimologi istishhab itu berasal dari kata is-tash-ha-ba (ا سصحب) dalam shigat is-tif’alﺍﺳﺗﻔﻌﻌﺎﻝyang berarti :ﺍﺳﺗﻣﺭﺍﺭﺍﻟﺻﺣﺔ
Kalau kata ﺍﻟﺻﺣﺔ diartikan “sahabat” atau “teman” dan ﺍﺳﺗﻣﺭﺍﺭ diartikan “selalu” atau “terus menerus”, maka istishhab itu secara lughawi artinya “selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Penggunaan secara arti lughawi ini adalah sesuai dengan qaidah istishhab yang berlaku dikalangan ulama ushul yang menggunakan istishhab sebagai dalil, karena mereka mengambil sesuatu yang telah diyakini dan di amalkan dimasa lalu dan secara konsisten menyertainya (memeliharanya) untuk di amalkan untuk masa selanjutnya.
2. Kaidah dalam Istishhab dan Dasarnya
Istishhab itu berjalan atas prinsip keraguan yang mengiringi keyakinan dan mengukuhkan pengalaman yang menyakinkan yang berlaku di masa lalu (sebelumnya) itu.Atas dasar ini ulama merumuskan kaidah pokok yang popular :ﺍﻟﻳﻗﻳﻦﻻﻳﺯﺍﻞﺑﺎﻟﺷﻚ
Apa yang ditetapkan dengan suatu menyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan suatu yang meragukan.
Menurut Al-Sayuthi dalam kitabnya, al-Asybah wa al-Nazhair, kaidah fiqhiyah yang pokok itu didasarkan kepada beberapa hadits Nabi.
Istishhab itu berjalan atas prinsip keraguan yang mengiringi keyakinan dan mengukuhkan pengalaman yang menyakinkan yang berlaku di masa lalu (sebelumnya) itu.Atas dasar ini ulama merumuskan kaidah pokok yang popular :ﺍﻟﻳﻗﻳﻦﻻﻳﺯﺍﻞﺑﺎﻟﺷﻚ
Apa yang ditetapkan dengan suatu menyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan suatu yang meragukan.
Menurut Al-Sayuthi dalam kitabnya, al-Asybah wa al-Nazhair, kaidah fiqhiyah yang pokok itu didasarkan kepada beberapa hadits Nabi.
3. Bentuk-bentuk Istishhab
Dalam menguraikan rincian bentuk istishhab, ulama berbeda-beda pendapat, namun perbedaan tersebut tidak bersifat prinsip. Diantara ahli ushul yang mengemukakan perincian tentang bentuk istishhab tersebut adalah :
a. Ibn Qayyim mengemukakan tiga bentuk istishhab :
1) Istishhab al-bara’ah al-ashliyyah (ﺍﻟﺑﺭﺍﺀﺓﺍﻻﺻﻟﻳﻳﺔ)
Arti lughawi al-bara’ah adalah “bersih”, dalam pengertian ini adalah bersih/ bebas dari beban hukuman.dihubungkan dengan kata al-ashliyyah yang secara lughawi artinya :”menurut asalnya”, dalam hal ini maksunya adalah prinsip atau pada dasarnya, sebelum ada hal-hal yang menetapkan hukumnya. Umpamanya seorang bebas dari puasa syawal, karena memang tidak ada dalil yang mewajibkannya.
2) Istishhab sifat yang menetapkan hukum syara’ (ﺍﺴﺗﺻﺣﺎﺏﺍﻟﺻﻓﺔ)
Istishhab ini mengandung arti mengukuhkan berlakunya sifat yang pada sifat itu berlaku sesuatu ketentuan hukum baik dalam bentuk menyuruh/melarang sampai ditetapkannya hukum pada masa berikutnya.
3) Istishhab hukum ijma’ (ﺍﺴﺗﺻﺣﺎﺏﺣﻛﻢﺍﻻﺟﻣﺎﻉ)
Istishhab ini mengandung arti mengukuhkan pemberlakuan hukum yang telah ditetapkan melalui ijma’ ulama,tetapi pada masa berikutnya ulama berbada pendapat mengenai hukum tersebut karena sifat dari hukum semula telah mengalami perubahan.
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Dasar hukum dan Contoh Istishhab"
Post a Comment