Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan al-Istihsan


1.    Pengertian Istihsan
Secara etimologis istihsan berarti “memperhitungkan sesuatu lebih baik”, atau “adanya sesuatu itu lebih baik”, atau mengikuti sesuatu yang lebih baik”, atau mencari yang lebih baik untuk diikuti, karena memang disuruh untuk itu”.
Menurut isitilah ulama ushul adalah beralihnya pemikiran seorang mujtahid dari tuntutan kias yang nyata kepada kias yang samar atau dari hukum umum kepada perkecualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian memenangkan perpindahan itu.

Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan al-Istihsan

 2.    Dasar Hukum Istihsan
Ulama menjelaskan bahwa lafazh istihsan terdapat dalam tiga dasar hukum, yaitu Alqur’an, As-Sunnah, dan ijmak
Dasar-dasar istihsan dalam Alqur’an adalah firman Allah dalam surat Az-Zumar (39):18  danAl-A’raaf (7 ):145
18. Yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya[1]. mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.

[1] Maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran karena ia adalah yang paling baik
145. …dan suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan sebaik-baiknya…
Adapun di antara As-Sunnah yang dijadikan dasar adalah sabda Nabi SAW.
Sesuatu yang menurut umat Islam baik, adalah baik disisi Allah.

Di antara ulama yang menjadikan isithsan sebagai hujjah menjadikan ijmak sebagai dasar.Salah satunya ialah lupa makan tidak membatalkan puasa Ramadhan.

3.    Kehujjahan Istihsan
Pada hakikatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, ada bentuk istihsan yang diterima semua pihak dan untuk selanjutnya mempunyai kekuatan dalam ijtihad yaitu istihsan yang diartikan dengan “mengamalkan yang terkuat di antara dua dalil” sebagaimana dikemukakan al-Syathibi atau dalam arti, “beralih dari qiyas kepada qiyas yang lebih kuat”, menurut rumusan ibn Subki

Adapun Istihsan dalam arti beralih dari dalil kepada adat kebiasaan, merupakan masalah yang controversial, yang dengan sendirinya menjadi kurang kekuatannya sebagai dalil secara umum.Imam Syafi’I termasuk ulama yang paling keras menolak istihsan dalam bentuk ini.

Kalangan ulama Zhahiriyah menolak penggunaan qiyas secara prinsip, demikian pula ulama Syi’ah dan sebagian ulama kalam Mu’tazilah. Karena mereka tidak menerima qiyas, maka dengan sendirinya mereka pun menolak istihsan karena kedudukannya yang lebih rendah dari qiyas.

Menurut Syarkhisi, ulama yang menggunakan istihsan adalah dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, meskipun mereka berbeda dalam memberikan istilah dan rincian macamnya.

Bagi teman-teman yang ingin membaca makalah ini secara lengkap langsung aja downlaod DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan al-Istihsan"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah