Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, Kehujjahan, Ketentuan dan Contoh al-Maslahah al-Mursalah
Substansi al-Mashlahah al-Mursalah
Mashlahah berasal dari kata shalaha yang secara arti kata berarti “baik” lawan dari kata “buruk” atau “rusak”. Ia adalah mashdar dengan arti kata shalah yaitu “manfaat” atau “terlepas dari padanya kerusakan”. Pengertian Mashlahah dalam bahasa Arab berarti “perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia”.
Atau dengan kata lain mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan(kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
Mashlahah berasal dari kata shalaha yang secara arti kata berarti “baik” lawan dari kata “buruk” atau “rusak”. Ia adalah mashdar dengan arti kata shalah yaitu “manfaat” atau “terlepas dari padanya kerusakan”. Pengertian Mashlahah dalam bahasa Arab berarti “perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia”.
Atau dengan kata lain mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan(kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
Ada perbedaan antara mashlahah dalam pengertian bahasa (umum) dengan mashlahah dalam pengertian hukum atau syara’, yang terlihat dari segi tujuan syara’ yang dijadikan rujukan. Mashlahah dalam pengertian bahasa merujuk pada tujuan pemenuhan kebutuhan manusia, sedangkan dalam artian syara’ tujuannya memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda, tanpa melepaskan tujuan pemenuhan kebutuhan manusia.
Mashlahah Mursalah terdiri dari dua kata yang hubungan keduanya dalam bentuk sifat maushuf, atau dalam bentuk khusus yang menunjukkan bahwa ia merupakan bagian dari al-mashlahah.
Secara etimologis Al-Mursalah artinya terlepas, atau dalam arti bebas, yang bila dihubungkan dengan kata mashlahah maksudnya adalah “terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan”.
Hakikat dari mashlahah mursalah tersebut, sebagai berikut:
a. Ia adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia;
b. Apa yang baik menurut akal itu, juga selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum;
c. Apa yang baik menurut akal dan selaras dengan tujuan syara’ tersebut tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya, juga tidak ada petunjuk syara’ yang mengakuinya.
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian, Dasar Hukum, Kehujjahan, Ketentuan dan Contoh al-Maslahah al-Mursalah"
Post a Comment