Makalah Tentang Asy-Syuf'ah

A.    Pengertian Al-Syuf’ah
Asy-Syuf’ah berasal dari kata Asy-Syaf’u yang berarti Adh-Dhammu (menggabungkan), hal ini dikenal di kalangan orang-orang Arab. Pada zaman jahiliyah, seseorang yang akan menjual rumah atau kebun didatangi oleh tetangga, partner (mitra usaha) dan sahabat untuk meminta Syuf’ah (penggabungan) dari apa yang dijual. Kemudian ia menjualkannya, dengan memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya daripada yang lebih jauh. Pemohonnya disebut sebagai Syafi’.


Sedangkan menurut syara’ Syuf’ah adalah, pemilikan barang Syuf’ah oleh Syafi’ sebagai pengganti dari pembeli dengan membayar harga barang kepada pemiliknya, sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain. Berbeda dengan para ulama menafsirkan al-syuf’ah  adalah sebagai berikut :

1.          Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri bahwa yang dimaksud dengan al-syuf’ah ialah :
“Hak memiliki sesuatu secara paksa ditetapkan untuk syarik terdahulu atas syarik yang baru disebabkan adanya syirkah dengan penggantian (i’wadh) yang dimilikinya, disyariatkan untuk mencegah kemudharatan.”

2.          Menurut Sayyid sabiq, al-syuf’ah ialah pemilika benda-benda syuf’ah oleh syafi’i sebagai pengganti dan pembeli denan membayar harga brang kepada pemiliknya sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.

3.        Menurut Idris ahmad, Al-syuf’ah ialah hak yang tetap secara paksa bagi syarikat lama atas syarikat barudengan jalan ganti kerugian pada benda yang menjadi milik bersama.
Setelah diketahui ta’rif-tar’rif yang dikkemukakan oleh para ulama beserta contohnya, kiranya dapat dipahami bahwa al-syuf’ah ialah pemilikan oleh seorang syar’riq dan dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah.

Dari pengertian para ulama- ulama tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa as-syuf’ah adalah penggabungan secara paksa atas suatu hak yang sudah dijual ke pihak lain supaya dijual kembali kepada pihak yang lebih berhak, yakni anggota perserikatan (syarikah). Dalam kerangka inilah, syuf’ah berarti pemilikan barang yang diperkongsikan (al masyfu’) oleh pihak yang bergabung pada suatu persekutuan milik secara paksa dari pihak yang membeli dengan cara mengganti nilai harga jual yang sudah dilakukan.

Dengan istilah lain dapat pula dikatakan bahwa syuf’ah adalah pemilikan harta perserikatan yang telah dijual oleh salah satu pihak ke pihak lain yang tidak termasuk dalam persekutuan itu serta tidak pula seizin anggota persekutuan dengan cara mengganti uang penjual ke pihak pembeli. 

Dengan demikian syuf’ah tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak tergabung dalam perserikatan (syarikah), atau syuf’ah juga tidak bisa dilakukan oleh syafi’ terhadap penjualan milik bersama oleh perseorangan bila penjualan itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan atau kerelaan anggota perserikatan (syarikah) terlebih dahulu atau karena ketidak sanggupan para pemilik untuk membeli atau mengganti hak milik anggota yang menjual miliknya itu.

Bagi teman-teman yang membaca makalah ini secara lengkap langsung aja download DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Asy-Syuf'ah"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah