Makalah Tentang Pasar Modal
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar modal
Pasar modal (Bursa Efek) secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik. Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi.
2.2 Sejarah Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia yang sekarang ini kita kenal sebenarnya sudah ada sejak jaman pemerintahan kolonial belanda mendirikan pasar modal. Pada waktu itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik orang-orang belanda di Indonesia. Para investor yang berkecimpung di bursa efek pada waktu itu adalah orang-orang hindia belanda dan eropa lainnya. Munculnya pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikan vreniging voor de effectenhandel di Jakarta pada tanggal 14 desember 1912. Perkembangan pasar modal di Jakarta pada waktu itu cukup menggembirakan, sehingga pemerintah kolonial belanda terdorong untuk membuka bursa efek di kota lainnya, yaitu Surabaya pada tanggal 1 januari 1925 dan di semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.[3]
Tanggal 1 september 1951, setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pemerintah hindia belanda, pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat No. 13 tentang bursa efek Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kemudian ditetapkan sebagai undang-undang No. 15 tahun 1952. Sejak itu, bursa efek dibuka kembali, dengan memperdagangkan efek yang diperdagangkan sebelum PD II. Namun, keadaan ini hanya berlangsung sampai dengan tahun 1958. Pada tanggal 10 Agustus 1977, presiden republik Indonesia secara resmi membuka kembali pasar modal di Indonesia yang ditandai dengan go public PT. Semen Cibinong. Penutupan bursa efek saat itu berlatar belakang politis, terutama agar sistem perekonomian nasional lebih mengarah ke sistem sosial.[4]
Sejak diaktifkan kembali kegiatan pasar modal Indonesia pada tanggal 10 Agustus 1977, bursa efek mulai terus berkembang. Pemerintah memberi beberapa kemudahan yang mengatur operasional tentang pelaksanaan bursa efek. Terakhir, pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyusun undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Dengan lahirnya undang-undang ini, mekanisme transaksi bursa efek di Indonesia beserta lembaga-lembaga penunjangnya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan misinya.
Bahkan pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan efek telah melakukan perubahan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1995 perubahan tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2004, pada tanggal 2 Maret 2004.[5]
Dalam rangka mengakomodir investor yang tertarik untuk berinvestasi, Bursa Efek Jakarta dan PT. Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan sebuah indeks yang diedarkan pada syariah Islam. Indeks tersebut dikenal dengan nama Jakarta Islamic Index (JII).[6]
Pada tahun 2000 PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index. Sementara itu, reksa dana syariah pertama sudah ada pada tahun 1997 serta diterbitkan obligasi syariah mudharabah Indosat pada tahun 2002. Yang lebih menarik lagi, di pusat keuangan kapitalis dunia Wall Street, Down Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI). Perkembangan tersebut disambut dengan gembira oleh banyak pihak.[7]
2.3 Fungsi Pasar Modal
2.4 Hukum Pasar Modal
Para ahli fiqh kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperjualbelikan surat berharga di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Ruang lingkup keharaman dapat ditinjau baik dari segi zatnya (haram li dzatihi) maupun selain zatnya (haram li ghairihi). Dalil-dalil yang mengharapkan jual beli efek perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan semua kegiatan haram tersebut. Begitu pula meskipun perusahaan publik (emiten) bergerak di bidang usaha halal, namun dari kalangan ulama masih dijumpai adanya keberagaman pendapat. Di antaranya misalnya: As-Sabhani dalam kitab: Al-Buyu' Al-Qadimah wa al-Mu'ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah; An-Nabhani; dalam kitab: an-Nizham al-Iqtishadi fi-Islam an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam; Dan Ali As-Salus dalam kitab: Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami. Kegiatannya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya dalam beberapa hal akadnya perlu dibenahi. Karena itu sebelum dilakukan penyaringan (scening) dari segi usaha perusahaan, apakah telah memenuhi persyaratan sebagai perseroan Islami (syirkah Islamiyah) ataukah belum.[8]
2.5 Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[9] Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem lelang, yaitu order pembelian dan penjualan sekuritas ditemukan sampai dicapai harga kesepakatan.[10]
Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham: dan tanggal tersebut di tetapkan sebagai hari jadi bursa efek indonesia.
a. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
b. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
c. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
d. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
e. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
f. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
g. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.[11]
2.6 Perusahaan Efek
Perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer Investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan salah satu kegiatan-kegiatannya setelah memperoleh izin dari Bapepam (badan pengawas pasar modal).
a. Sebagai penjamin emisi, perusahaan efek membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut memiliki dua bentuk sistem penjaminan, yaitu: pertama, bentuk bet effort, yaitu perusahaan efek hanya sebatas menjualkan saham perusahaan emiten kedua, bentuk ful commitemet, yaitu perusahaan efek menjamin penjualan seluruh saham emiten.
b. Sebagai perantara pedagang efek (broker), perusahaan efek mempunyai dua peranan. Pertama, sebagai perantara investor dalam jual beli saham, mengingat investor tidak diperbolehkan melakukan jual beli secara langsung. Kedua, selain jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
c. Sebagai manajer investasi, perusahaan efek dapat mengelola foto folio efek untuk para investor baik secara Individu atau kolektif.
2.7 Mekanisme Perdagangan
Bagi investor, untuk dapat melakukan transaksi di pasar modal, terlebih dahulu harus menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama dengan ketika membuka rekening untuk nasabah bank. Investor membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan), serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Investor dapat melakukan order jual atau beli setelah disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layaknya melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, tergantung dari peraturan yang berlaku dari masing-masing perusahaan tersebut.
Dalam investasi saham setidaknya ada dua cara yang biasa ditempuh seorang investor. Pertama membeli saham di pasar perdana, dan kedua di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar untuk pertama kalinya saham tersebut ditawarkan oleh perusahaan (go public). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar pasar setelah saham tersebut dicatatkan di bursa, investor memerlukan perantara (broker) yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK.
2.8 Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah suatu pasar di mana seluruh mekanisme kegiatannya (terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya) telah memenuhi prinsip-prinsip Islam, kini semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan pasar modal Syariah dimulai sejak PT. Dana reksa Investment Management menerbitkan instrumen reksa dana syariah dengan nama Dana reksa Syariah pada 3 Juli 1997. Tiga tahun kemudian, Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamik Index (JII) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk estasi pada emiten-emiten yang jenis usaha maupun performa keuangannya tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah adalah: Indeks konvensional, meneruskan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlalu. Sedangkan Indeks Islam, indeks yang berdasarkan syariat islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
2.8.1 Prinsip-Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal:
a. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
b. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
c. Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
2.8.2 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
b. perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
c. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah, antara lain:
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
d. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
e. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
f. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
2.8.3 Jenis Efek Syariah:
a. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
b. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa.
c. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
d. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib amal dengan pengguna investasi.
e. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
f. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
2.8.4 Transaksi efek pada pasar modal Syariah:
a. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
b. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman meliputi:
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan satu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar modal
Pasar modal (Bursa Efek) secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik. Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi.
2.2 Sejarah Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia yang sekarang ini kita kenal sebenarnya sudah ada sejak jaman pemerintahan kolonial belanda mendirikan pasar modal. Pada waktu itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik orang-orang belanda di Indonesia. Para investor yang berkecimpung di bursa efek pada waktu itu adalah orang-orang hindia belanda dan eropa lainnya. Munculnya pasar modal di Indonesia secara resmi diawali dengan didirikan vreniging voor de effectenhandel di Jakarta pada tanggal 14 desember 1912. Perkembangan pasar modal di Jakarta pada waktu itu cukup menggembirakan, sehingga pemerintah kolonial belanda terdorong untuk membuka bursa efek di kota lainnya, yaitu Surabaya pada tanggal 1 januari 1925 dan di semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.[3]
Tanggal 1 september 1951, setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pemerintah hindia belanda, pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat No. 13 tentang bursa efek Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kemudian ditetapkan sebagai undang-undang No. 15 tahun 1952. Sejak itu, bursa efek dibuka kembali, dengan memperdagangkan efek yang diperdagangkan sebelum PD II. Namun, keadaan ini hanya berlangsung sampai dengan tahun 1958. Pada tanggal 10 Agustus 1977, presiden republik Indonesia secara resmi membuka kembali pasar modal di Indonesia yang ditandai dengan go public PT. Semen Cibinong. Penutupan bursa efek saat itu berlatar belakang politis, terutama agar sistem perekonomian nasional lebih mengarah ke sistem sosial.[4]
Sejak diaktifkan kembali kegiatan pasar modal Indonesia pada tanggal 10 Agustus 1977, bursa efek mulai terus berkembang. Pemerintah memberi beberapa kemudahan yang mengatur operasional tentang pelaksanaan bursa efek. Terakhir, pemerintah bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyusun undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Dengan lahirnya undang-undang ini, mekanisme transaksi bursa efek di Indonesia beserta lembaga-lembaga penunjangnya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan misinya.
Bahkan pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan efek telah melakukan perubahan peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1995 perubahan tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2004, pada tanggal 2 Maret 2004.[5]
Dalam rangka mengakomodir investor yang tertarik untuk berinvestasi, Bursa Efek Jakarta dan PT. Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan sebuah indeks yang diedarkan pada syariah Islam. Indeks tersebut dikenal dengan nama Jakarta Islamic Index (JII).[6]
Pada tahun 2000 PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index. Sementara itu, reksa dana syariah pertama sudah ada pada tahun 1997 serta diterbitkan obligasi syariah mudharabah Indosat pada tahun 2002. Yang lebih menarik lagi, di pusat keuangan kapitalis dunia Wall Street, Down Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI). Perkembangan tersebut disambut dengan gembira oleh banyak pihak.[7]
2.3 Fungsi Pasar Modal
2.4 Hukum Pasar Modal
Para ahli fiqh kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperjualbelikan surat berharga di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Ruang lingkup keharaman dapat ditinjau baik dari segi zatnya (haram li dzatihi) maupun selain zatnya (haram li ghairihi). Dalil-dalil yang mengharapkan jual beli efek perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan semua kegiatan haram tersebut. Begitu pula meskipun perusahaan publik (emiten) bergerak di bidang usaha halal, namun dari kalangan ulama masih dijumpai adanya keberagaman pendapat. Di antaranya misalnya: As-Sabhani dalam kitab: Al-Buyu' Al-Qadimah wa al-Mu'ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah; An-Nabhani; dalam kitab: an-Nizham al-Iqtishadi fi-Islam an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam; Dan Ali As-Salus dalam kitab: Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami. Kegiatannya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya dalam beberapa hal akadnya perlu dibenahi. Karena itu sebelum dilakukan penyaringan (scening) dari segi usaha perusahaan, apakah telah memenuhi persyaratan sebagai perseroan Islami (syirkah Islamiyah) ataukah belum.[8]
2.5 Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[9] Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem lelang, yaitu order pembelian dan penjualan sekuritas ditemukan sampai dicapai harga kesepakatan.[10]
Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham: dan tanggal tersebut di tetapkan sebagai hari jadi bursa efek indonesia.
a. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
b. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
c. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
d. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
e. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
f. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
g. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.[11]
2.6 Perusahaan Efek
Perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer Investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan salah satu kegiatan-kegiatannya setelah memperoleh izin dari Bapepam (badan pengawas pasar modal).
a. Sebagai penjamin emisi, perusahaan efek membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut memiliki dua bentuk sistem penjaminan, yaitu: pertama, bentuk bet effort, yaitu perusahaan efek hanya sebatas menjualkan saham perusahaan emiten kedua, bentuk ful commitemet, yaitu perusahaan efek menjamin penjualan seluruh saham emiten.
b. Sebagai perantara pedagang efek (broker), perusahaan efek mempunyai dua peranan. Pertama, sebagai perantara investor dalam jual beli saham, mengingat investor tidak diperbolehkan melakukan jual beli secara langsung. Kedua, selain jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
c. Sebagai manajer investasi, perusahaan efek dapat mengelola foto folio efek untuk para investor baik secara Individu atau kolektif.
2.7 Mekanisme Perdagangan
Bagi investor, untuk dapat melakukan transaksi di pasar modal, terlebih dahulu harus menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama dengan ketika membuka rekening untuk nasabah bank. Investor membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan), serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Investor dapat melakukan order jual atau beli setelah disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layaknya melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, tergantung dari peraturan yang berlaku dari masing-masing perusahaan tersebut.
Dalam investasi saham setidaknya ada dua cara yang biasa ditempuh seorang investor. Pertama membeli saham di pasar perdana, dan kedua di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar untuk pertama kalinya saham tersebut ditawarkan oleh perusahaan (go public). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar pasar setelah saham tersebut dicatatkan di bursa, investor memerlukan perantara (broker) yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK.
2.8 Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah suatu pasar di mana seluruh mekanisme kegiatannya (terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya) telah memenuhi prinsip-prinsip Islam, kini semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan pasar modal Syariah dimulai sejak PT. Dana reksa Investment Management menerbitkan instrumen reksa dana syariah dengan nama Dana reksa Syariah pada 3 Juli 1997. Tiga tahun kemudian, Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamik Index (JII) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk estasi pada emiten-emiten yang jenis usaha maupun performa keuangannya tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah adalah: Indeks konvensional, meneruskan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlalu. Sedangkan Indeks Islam, indeks yang berdasarkan syariat islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
2.8.1 Prinsip-Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal:
a. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
b. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
c. Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
2.8.2 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
b. perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
c. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah, antara lain:
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
d. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
e. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
f. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
2.8.3 Jenis Efek Syariah:
a. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
b. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa.
c. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
d. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib amal dengan pengguna investasi.
e. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
f. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
2.8.4 Transaksi efek pada pasar modal Syariah:
a. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
b. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman meliputi:
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan satu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.
0 Response to "Makalah Tentang Pasar Modal"
Post a Comment