Makalah Tentang Pengertian Tafsir, Takwil dan Tarjamah
A. Pengertian Tafsir
Makna tafsir menurut bahasa adalah menjelaskan dan menerangakan. Contohnya pada firman Allah SWT.
Artinya : “Tidaklah orang-orang kafir itu dating kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadami sesuatu yang paling benar dan paling baik penjelasannya”. QS : Al-furqon : 36.
Artinya : “Tidaklah orang-orang kafir itu dating kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadami sesuatu yang paling benar dan paling baik penjelasannya”. QS : Al-furqon : 36.
Tafsir disini berarti penjelasan dan keterangan. Ia diambil dari kata Al-fasr yang bermakna menjelaskan dan membuka. Dalam kamus dikatakan bahwa makna Al-fasru adalah menjelaskan dan membuka sesuatu yang tertutup.
Dari sini jelaslah bahwa kata Tafsir digunakan dalam bahasa arab dalam arti membuka secara indrawi. Seperti dikatakan oleh Tsa’lah dan dengan arti secara maknawi dengan memperjelas arti-arti dari dzahir redaksional.
B. Pengertian Takwil
Secara laughwi (etimologis) ta’wil berasal dari kata Al-awl, artinya kembali; atau dari kata al ma’al artinya tempat kembali al- iyalah yang berarti al –siyasah yang berarti mengatur. Muhammad husaya al-dzahabi , mengemukakan bahwa dalam pandangan ulama salaf (klasik), ta’wil memilki dua pengertian :
Pertama : penafsirkan suatu pembicaraan teks dan menerangkan maknanya, tanpa mempersoalkan apakah penafsiran dan keterangan itu sesuai dengan apa yang tersurat atau tidak.
Kedua : ta’wil adalah substansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri (nafs al- murad bi al-kalam). Jika pembicaraan itu berupa tuntutan , maka tak’wilnya adalah perbuatan yang dituntut itu sendiri. Dan jika pembicaraan itu berbentuk berita. Maka yang dimaksud adalah substansi dari suatu yang di informasikan.
Secara laughwi (etimologis) ta’wil berasal dari kata Al-awl, artinya kembali; atau dari kata al ma’al artinya tempat kembali al- iyalah yang berarti al –siyasah yang berarti mengatur. Muhammad husaya al-dzahabi , mengemukakan bahwa dalam pandangan ulama salaf (klasik), ta’wil memilki dua pengertian :
Pertama : penafsirkan suatu pembicaraan teks dan menerangkan maknanya, tanpa mempersoalkan apakah penafsiran dan keterangan itu sesuai dengan apa yang tersurat atau tidak.
Kedua : ta’wil adalah substansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri (nafs al- murad bi al-kalam). Jika pembicaraan itu berupa tuntutan , maka tak’wilnya adalah perbuatan yang dituntut itu sendiri. Dan jika pembicaraan itu berbentuk berita. Maka yang dimaksud adalah substansi dari suatu yang di informasikan.
C. Pengertian Tarjamah
Dengan demikian, kata tarjamah secara harfiyah bisa dianggap identik dengan istilah tafsir. Dalam bahasa Indonesia, kata tarjamah lazim populer dengan sebuatan terjemah. Terjemah, atau terjemahan dalam Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS. Poerwadarminta diartikan dengan “salinan dari sesuatu bahasa kepada bahsa lain.” Tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga dikemukakan bahwa “terjemah atau menterjemahkan ialah menyalin (memindahkan) dari suatu bahasa kebahsa lain; mengalihbahasakan.
0 Response to "Makalah Tentang Pengertian Tafsir, Takwil dan Tarjamah"
Post a Comment