Opini Tentang Akutansi Syariah



OPINI TENTANG AKUNTANSI SYARIAH
Konsep akuntansi syariah berkembang seiring adanya pertumbuhan berbagai  lembaga keuangan, perbankan, dan juga instrumen keuangan yang menerapkan sistem syariah Islam di dunia ini. Seperti diketahui, prinsip utama dalam konsep keuangan syariah adalah adanya transaksi keuangan berupa penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak mengenal prinsip bunga.
Pada perkembangan awalnya, istilah akuntansi syariah mengakibatkan banyak terjadinya diskusi yang memberikan banyak perkembangan pemikiran berkaitan dengan akuntansi syariah dan juga konsep keuangan syariah. Dengan begitu, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah merupakan sebuah wacana bisa digunakan untuk berbagai ide, konsep, pemikiran tentang akuntansi syariah itu sendiri. Wacana tersebut kini terbagi menjadi dua, yaitu ada yang berpikir bahwa konsep akuntansi syariah akan terus berada pada tatanan konsep dan juga mereka yang berpikir bahwa konsep akuntansi syariah ini dapat diturunkan ketatanan lebih praktik. Konsep pertama cenderung mengembangkan akuntansi Syariah dalam bentuk teori baru kemudi diterapkan dalam bentuk praktisi, sedangkan konsep kedua lebih menekankan pada penerapan atau praktek.
Sangat disadari bahwa konsep akuntansi syariah tidak akan dapat berkembang bila hanya mengembangkan pemikiran berdasarkan tingkat wacana saja. Karena itu, dikembangkan juga konsep tatanan praktik dalam hal akuntansi Syariah. Seperti, dilakukan penerapan transaksi dengan menggunakan konsep akuntansi syariah lembaga keuangan makro seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah dan sebagainya, lembaga keuangan Mikro Syariah Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), serta pada lembaga keuangan non profit Lembaga Amil Zakat (LAZ). 
Pada tatanan praktis, standar akuntansi syariah sudah dicoba untuk dibakukan, baik secara nasional maupun internasional. Secara nasional, standar akuntansi syariah dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan diterbitkannya beberapa PSAK berkaitan dengan akuntansi syariah, yaitu PSAK 101 hingga 110. Sedangkan secara internasional konsep akuntansi syariah, dan cara konsep itu diberlakukan untuk berbagai produk keuangan syariah dilakukan oleh AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution). Pengembangan tataran praktis standar akuntansi syariah dilakukan karena adanya perkembangan berbagai instrument keuangan syariah, termasuk instrument pasar modal syariah. 
Salah satu instrumen keuangan syariah yang juga merupakan bagian dari konsep pasar modal syariah adalah sukuk. Sukuk pada hakikatnya merupakan suatu sertifikat kepemilikan atas suatu aset yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif lebih baik daripada berutang, karena antara lain mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset yang juga mendasari penerbitan sukuk. Akad sukuk terdiri dari beberapa hal, yaitu ijarah, mudharabah, musyarakah, dan juga akad salam. Penerbitan instrumen investasi sukuk merupakan inovasi yang cukup inovatif dalam sistem keuangan Syariah. 
Konsep akuntansi syariah yang sedang dikembangkan saat ini, baik dari segi tatanan teori dan juga tatanan praktek diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengoprasian lembaga keuangan Syariah dan benar-benar sesuai syariah. Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan perkembangan lembaga keuangan keuangan syariah di pasar akan semakin cepat, dan bisa bersaing dengan lembaga keuangan konvensional.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Opini Tentang Akutansi Syariah"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah