Makalah Tentang Problematika Lembaga Asuransi Syariah



Asuransi yang berkembang di masyarakat sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan manajemen resiko, yaitu pengguna (pihak tertanggung) akan mendapatkan manfaat untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi di masa mendatang. Konsep tersebut akan memberikan rasa aman pada setiap pengguna yang telah mengikatkan diri pada perusahann atau institusi penanggung, karena kemungkinan buruk yang terjadi akan ditanggung oleh pihak penanggung dengan besaran yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian.

Praktik asuransi tersebut juga menjadi perhatian dan bahasan penting dalam Ekonomi Islam, sebab fenomena asuransi sudah berkembang pada masyarakat, sehingga perlu ada kepastian hukum syariat yang dapat dijadikan pedoman dalam praktik muamalah. Oleh karena itu, kini telah banyak berkembang praktik-praktik asuransi yang dasar opreasionalnya berdasarkan dengan ketentuan yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam, praktik ini popular dengan istilah takaful.

Sedangkan pengalihan risiko tertentu ke pihak lain, yang disebut sebagai perusahaan asuransi, yang menawarkan pemulihan, setidaknya sebagian kerugian ekonomi yang diderita oleh tertanggung, kemudian operasional dari pelaksanaan pengalihan pertanggungan tersebut tidak didasarkan pada batasan agama yang mengaturnya adalah merupakan peraktik asuransi konvensional (Mohd Shril et al., 2012).


Kedua pariktik tersebut baik asuransi konvensional atau pun takaful meskipun dasar opersionalnya berbeda namun tujuannya adalah sama yaitu manajemen resiko. Manajemen resiko adalah pendekatan yang digunakan untuk menangani risiko, dan ada sejumlah metode yang digunakan untuk mengelola resiko yang mencakup penghindaran, pengendalian kerugian, retensi, transfer non-asuransi, dan asuransi atau takaful (Abdullah, 2012).

Adapun komparasi dari kedua praktik manajemen resiko tersebut dapat dikategorikan pada hal-hal sebagaimana berikut, konsep, asal-usul, Sumber Hukum, Maisir Gharar Riba, Dewan Pengawas Syariah, Akad, Jaminan & Risk, Pengelolaan Dana, Investasi, Kepemilikan Dana.Unsur Premi, Loading, Sumber Pembayaran Klaim, Sistem Akuntansi, Keuntungan, Misi Perusahaan (Hardi, 2016).

Selain dari pada itu setiap organisasi perlu memiliki model bisnis (Olorogun, 2018) hal ini karena sebuah organisasi harus mengambil keputusan yang tepat untuk menjamin keberlangsungan dari organisasi. Sementara model bisnis haruslah berjalan senada dengan ketentuan identitas yang dianutnya sebagai ruang lingkup atau batasan operasional kerjanya. Model bisnis dapat meliputi kebijakan, struktur tata kelola dan pilihan aset yang dibuat oleh manajemen tentang bagaimana organisasi beroperasi, dan dijalankan.

Begitu juga dengan takaful atau asuransi syariah harus memiliki model bisnis sebagai ruang lingkup kerja. Ada beberapa model terkait dengan operasi asurans Islam (Olorogun, 2018). Yaitu Model Wakalah, Model Investasi Mudharabah, Model Wakalah-Mudharabah, Model Wakaf.

Oleh sebab itu pada makalah ini penulis berusaha memfokuskan pada pemaparan tentang gambaran umum manajemen resiko dari model bisnis takaful yang dipraktikan dan berkembang pada industry asuransi syarian, serta akan dipaparkan juga tentang problematika yang terjadi dalam praktiknya. Hal ini dimaksudkan agar dapat diketahui secara umum tentang konsep Asuransi Syaraiah dan Problematikan-problematika yang dihadapi.

Pengembangan model pengelolaan dana premi atau iuran menunjukkan kemajuan positif melalui munculnya Mudharabah, Wakala, Hybrid (Mudharabah-Wakala), dan Wakala-Waqf (R. Cahyandari, D Mayaningsih, 2016). Namun, istilah 'model' yang disebut dalam makalah ini dianggap sebagai model operasional dalam bentuk skema mekanisme manajemen.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Problematika Lembaga Asuransi Syariah"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah