Makalah Taqlid dan Talfiq

Taqlid dari segi bahasa berasal dari kata qiladah (kalung)  yaitu yuqqllidah ghairahu biha (mengikuti pendapat orang lain).Taqlid dari segi istilah berarti mengikuti pendapat orang lain (qail)dan tidak mengetahui hujjah atau dalilnya. Aatau dengan pengertian lain taqlid berarti mengambil pendapat orang lain untuk diamalkan tanpa mengetahui dalilnya. 

Misalnya mengambil pendapat  Imam Syafi’i yaitu menyapu sebagian kepala dalam berwudhu tanpa mengetahui dalil pendukungnya itu. Mengikuti pendapat Abu Hanifah yaitu tidak membaca al-Fatihah bagi makmum ketika shalat, tanpa mengetahui dalil yang mendasari pendapat itu.


Sedangkan menurut pengertian ulama:
a.    Al-Ghazali mendefinisikan taqlid adalah menerima ucapan tanpa hujjah.
b.    Al-Asnawi mendefinisikan taqlid adalah mengambilsuatu perkataan orang lain tanpa dalil.
c.    Ibn Subki  mendefinisikan taqlid adalah mengambil perkataan tanpa mengetahui dalil.
       Dengan demikian esensi taqlid adalah:

a.    Beramal dengan mengikuti ucapan atau pendapat orang lain.
b.    Ucapan atau pendapat orang lain yang diikuti itu tidak benilai hujjah.
c.    Tidak mengetahui hujjah dari pendapat yang diikutinya itu

2.    Talfiq
Sedangkan talfiq adalah cara mengamalkan suatu ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai madzhab, sehingga dalam satu amalan terdapat pendapat berbagai madzhab. Ulama’ ushul fiqh mendefinisikan Talfiq dengan melakukan suatu amalan dengan tata cara yang sama sekali tidak dikemukakan oleh mujtahid manapun. 

Dalam masalah ini  disyaratkan dua hal yaitu mengikuti pendapat dengan cara taqlid dan adanya penggabungan beberapa pendapat  dalam satu permasalahan.  

Dan terkait dengan permasalahan talfiq ini, ulama fiqh juga membahas persoalan mengambil amalan atau pendapat dari berbagai madzhab yang paling mudah dan ringan. Dalam istilah seperti ini disebut dengan tabarru’ur rukhash. Dan terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’  berkenaan dengan hal ini.

3.    Ketentuan Bertaqlid
       Ibn al-Humman menunjukan kesepakatan ulama tentang bolehnya bertaqlid kepada  seorang dari kalangan ahli ilmu yang diketahuinya bahwa orang itu mempunyai kemampuan untuk  berijtihad dan memiliki sifat  adil (Pengertian ‘adil disini mengandung maksud khusus yaitu ‘adil dalam pengertian periwayatan hadits, bukan dalam pengertian dalam peradilan), yaitu seorang yang memiliki kriteria (sifat) sebagai berikut:

a.    Tidak pernah melakukan dosa besar.
b.    Tidak sering melakukan dosa kecil.
c.    Selalu menjaga muru’ah atau harga diri.

Bagi teman-teman yang ingin membaca makalah ini secara lengkap langsung aja download DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Taqlid dan Talfiq"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah