Makalah Tentang Barang Temuan (Luqathah

Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia yang tergesa-gesa dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari. Ada juga kasus tentang ditemukannya beberapa hewan peliharaan yang terlepas dan tersesat di suatu tempat. Nah hal seperti ini mungkin pernah kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan oleh seseorang. Apakah Orang tersebut boleh mengambil barang tersebut ? kemudian apakah hukumnya bagi penemu tersebut jika mengambil barang temuan tersebut dan memanfaatkannya?

Untuk menjawab berbagai aspek tentang luqathah dan permasalahanya,  penulis mencoba untuk menyusun makalah ini. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan khazanah keilmuan kita bersama.

Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan yang sifatnya umum. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah dan temuan untuk manusia sering disebut laqith.

Hukum al-Luqathah berubah-ubah tergantung dari kondisi tempat dan penemunya. Hukum al-Luqathah antara lain wajib, sunnat, makruh, Mubah bahkan haram.

Barang-barang yang dapat ditemukan manusia antara lain, Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama  seperti emas, perak, dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu seperti susu apabila dibuat keju.Benda yang tidak tahan lama,  Benda yang  perlu perawatan dan perbelanjaan seperti  binatang ternak , dan Laqith.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Barang Temuan (Luqathah"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah