Makalah Tentang Teori Konsumsi Dalam Islam

Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri dan cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syaraiah islamiyah.

Islam sebagai rahmatan Iil‘alamin menjamin agar sumber daya dapat terdistribusi secara adil. Salah satu upaya untuk menjamin keadilan distribusi sumber daya adalah mengatur bagaimana pola konsumsi sesuai dengan syariah islamiyah yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep keberhasilan dan kesuksesan seorang muslim bukan diukur dari seberapa besar harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki. 


 Kesuksesan seorang muslim diukur berdasarkan seberapa besar ketakwaan seseorang akan membawa konsekuensi terhadap berapapun besar dan banyaknya harta yang dapat dia peroleh dan bagaimana menggunakannya. Dia akan selalu bersyukur meskipun harta yang dimiliki secara kuantitas relatif sedikit. Apalagi jika yang diperoleh lebih banyak, akan semakin memperbesar rasa syukur dan semakin besar bagian yang akan diberikan kepada yang tidak mampu. Demikian pula saat kekurangan harta, dia akan tetap bersabar atas ujian yang telah menimpanya dan tidak mengambil jalan pintas untuk mendapatkannya apalagi sampai melanggar ketentuan syariat islam.

Konsumsi merupakan bagian aktifitas ekonomi selain produksi dan distribusi. Konsumsi akan terjadi jika manusia memiliki uang (harta). Dalam istilah fikh Hanafiah harta (maal) merupakan sesuatu yang dicintai manusia dan dapat digunakan pada saat dibutuhkan.   Harta dibedakan  secara  materi dan nilai. Materi bisa berwujud jika manusia menggunakannya sebagai materi. Nilai hanya berlaku jika diperbolehkan secara syariat. Oleh sebab itu, dalam islam harta akan diakui eksistensinya secara bersamaan antara materi dan nilai. Dalam ekonomi non islam minuman keras dan babi merupakan suatu materi bahkan dapat bernilai ekonomi tinggi dan diklasifikasikan sebagai harta. Sebaliknya, dalam pandangan ekonomi islam semua itu bukan dikatakan sebagai harta bahkan merupakan kejelekan.

Urgensi Dan Tujuan Konsumsi Islam
Beberapa hal yang melandasi perilaku seorang muslim dalam berkonsumsi adalah berkaitan dengan urgensi, tujuan dan etika konsumsi. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh sebab itu, Pengabaian terhadap konsumsi berarti mengabaikan kehidupan manusia dan tugasnya dalam kehidupan. Manusia diperintahkan untuk mengkonsumsi pada tingkat yang layak bagi dirinya, keluarganya dan orang paling dekat di sekitarnya. 

Bahkan ketika manusia lebih mementingkan ibadah secara mutlak dengan tujuan ibadah (contohnya puasa dahr yaitu puasa yang dilakukan setiap hari) telah dilarang dan diperintahkan untuk makan/berbuka. Meski demikian konsumsi islam tidak mengharuskan seseorang melampaui batas untuk kepentingan konsumsi dasarnya, seperti mencuri atau merampok. Tapi dalam kondisi darurat dan dikhawatirkan bisa menimbulkan kematian, maka seseorang diperbolehkan untuk mengkonsumsi sesuatau yang haram dengan syarat sampai masa darurat itu hilang dan tidak berlebihan.

Bagi teman-teman yang ingin membaca makalah ini secara lengkap langsung aja download DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Teori Konsumsi Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah