Resume Perumusan Pancasila
A. Fungsi
Pancasila
1. Pancasila sebagai landasan adil
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai sumber segala hokum
4. Pancasila sebagai pandangan hidup
Bangsa Indonesia
5. Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian Banngsa Indonesia
6. Pancasila sebagai alat pemersatu
Bangsa Indonesia
7. Pancasila sebagai tujuan hidup yang
hendak di capai oleh Bangsa.
B. PANCASILA
DALAM UUD 1945
1. Pengertian dan kedudukan UUD 1945
UUD suatu Negara ialah sebagian dari hukum dasar
Negara tersebut .UUD ialah dasar hukum yang tertulis ,sedangkan disamping UUD
ada dasar hukum yang tidak tertulis ialah aturan –aturan yang timbul dan
terpelihara dalam prakttek penyelengaraanNegara , Meskipun tidak
tertulis.
Pengertian dasar hukum yang tertulis dapat di jabarkan bahwa
sebagai hukum maka UUD ini mengikat ,yaitu mengikat pemerintahan ,mengikat
setiap lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warga NegaraIndonesia dan
setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Indonesia sebagai hukum . UUD berisi
norma-norma, aturan-aturan ,Ketntuan –ketentuan yang harus di laksanakan dan di
taati.
2.
Sifat UUD 1945
Sifat singkat
UUD 1945 di keluarkan dalam penjelasan umum UUD tersebut yaitu;
a.
UUD sudah cukup ,apabila telah memuat
aturan –aturan pokok, dan memuat gris-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah dan lain- lain menyelengarakan tugasnya.
b. UUD yang singkat itu menguntungkan
bagi Negara Indonesia yang masih terus berkembang.
c.
Selain penjelasan umum UUD1945 juga
menekan kan bahwa semngat para penyelengara UUD itulah yang sangat penting.
3.
Bentuk perumusan lainya bagi Pancasila
Dari uraian
diatas menyatakan bahwa sampai dengan 18 agustus 1945 di kenal beberapa bentuk
rumusan pancasila, antara lain;
a.
Rumusan dalam pidato Mr.Moh Yamin
b.
Rumusan tertulis juga dari Mr. Moh
Yamin
c.
Rumusan lisan dari pidato Bung Karno
d.
Rumusan tertulis dari piagam Jakarta
e.
Rumusan tertulis dlam rancangan UUD
susunan badan penyidik
f.
Rumusan tertulis dalam pembukaan UUD
1945
Disamping 6
rumusan tersebut ada beberapa bentuk rumusan lain daripancasila
a.
Rumusan pancasila dalam mukodimah
konstitusi RIS 1949
b.
Rumusan Pancasila dalam Mukaddinah UUDS
1950
c.
Rumusan Pncasila yang Berlaku Sekarang
d.
Perwujudan Pancasila Dalam Pembukan UUD
1945
C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH
UUD 1945
1.
Penafsiran dan perwujudan dari sila
pertama, Terdapat pada pasal 29 UUD 1945.
2.
Penafsiran dan perwujudan dari sila
kedua, Terdapat pada pasal-pasal yang memuat hak-hak azasi manusia ,
antaralaindalam psal 27,28,29,30 dan 31 UUD1945
3.
Penafsira dan perwujudan dari sila
ketiga, Terdapat pada pasal 1,pasal 31,
32,35,dan pasal 36 UUD 45
4. Penafsiran dan perwujudan dari sila
ke empat, Terdapat dalam pasal 1 ayat 2 ,pasal 2, 3, pasal 6ayat 3, pasal 28
dan 37 UUD 1945
5. Penafsiran dan perwujudandari sila
ke lima, Terdapat dalam pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan 34 UUD1945 ( juga dalam
pasal 28,29,dan 31 )
D. PEMBUKAAN
UUD 1945
1. Pancasila proklamasi dan pembukaan
undang-undang dasar 1945
a.
Hubungan antara pancasila dan
proklamasi 17 Agustus 1945
Pancasila
merupakan jiwa bangsa Indonesia mempunyai sifat dinamis, proklamasi 17 Agustus
1945 merupakan titik kulmunisasi (titik puncak) dari perjuangan bangsa
Indonesia dalam pencapaian ccita-cita yang di dorong oleh amanat penderitaan
rakyat dan di jiwai oleh pancasila – jadi proklamasi.
b. Hubungan antara proklamasi dan
pembukaan unadang –undang dasar 1945
Antara proklamasi kemerdekaan dan
pembukaan UUD 1945 terdapat hubungan yang sangat erat karena pembukaan
UUD ini adalah penuangan jiwa proklamasi yang seperti kita ketahui dalam
sejarah pembentukan Negara RI . kedua naskah tersebut sama-sama di susun oleh
pembentukan Negara ,yaitu panitia persiapan kemeerdekaan Indonesia.(PPKI)
2. Kedudukan pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD1945 sebagai pernyataan
kemerdekaan terperinci yang mengandund cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan
17 agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat di ubah siapapun juga termasuk
MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan Pasal 37 UUD 45
berwenang menetapkan dan merubah UUD karena merubah UUD berarti
pembubaran Negara. Dalam kdudukan yang demikian itu pembukaan UUD
1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.
3. Susunan pancasila dalam
undang-Undang Dasar 1945
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Kemanusiaan yang adi dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaa dalam permusyawaratan /perwakilan
e.
Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
0 Response to "Resume Perumusan Pancasila"
Post a Comment