Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI
.1 Hakikat otonomi daerah
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemeritahan sering digunakan secara campur baur ( interchangeably) sekalipun cara teoritis kedua kosep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis konsep ini sukar dimusnahkan, bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi membahas pembagian kewenangan pada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang meliputi pembagian wewenang. Setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemeritahan sering digunakan secara campur baur ( interchangeably) sekalipun cara teoritis kedua kosep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis konsep ini sukar dimusnahkan, bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi membahas pembagian kewenangan pada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang meliputi pembagian wewenang. Setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Desentralisasi didefinisikan oleh pbb adalah desentralisasi terikat dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Tapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta kosekwensi penyerahan kewenangan bagi badan-badan otonom daerah.
Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, menejemen dan alokasi sumber-sumber dari pemeritah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat. Sedangkan pemerintahan otonomi dalam makan sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam makna yang luas adalah berdaya. Pengertian Otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai daerahnya sendiri.
Ada beberapa alasan mengapa indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di jakarta. Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan tidak secara adil dan merata. Ketiga, kesenjangan sosial.
Sementara itu ada alasan ideal dan filosofis bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan oleh the lieng gie:
0 Response to "Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI"
Post a Comment