Resume Tentang Hak Asasi (HAM) dan Gender

Defenisi HAM
Pengertian HAM adalah kemerdekaan, kebebasan, dan perlindungan paling mendasar bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama, tidak berbeda baik saat perang maupun damai, serta bersifat tetap

Sejarah Perkembangan HAM
Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa.Kemunculannya dimulai dengan lahirna Magna Chartayang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja.Kekuasaan absolut raja,seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat. 


 Pada tahun 1689 lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat Eropa dan Amerika:Kontrak sosial (J.J.Rouseou), trias politika (Montesguieu), teori hukum kodrati(John locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson).

Teori kontak sosial adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara penguasa (raja) dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan ketentuanya mengikat kedua belah pihak.trias politika adalah teori tentang sistim politik yang membagi kekuasaan pemerintah Negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif). 

Adapun teori kodrati Locke menyatakan bahwa di dalam masyarakat ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh Negara dan tidak diserahkan kapada Negara . Hak-hak kodrati (Alamiah) dari Jhon Locke terdiri dari hak atas kehidupan, dan hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik peribadi yang dalam perkembanganya kemudian dimasa modern hak-hak dasar ini bertambah jumlahnya. 

Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan menurut Thoms Jefferson adalah semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. manusia dianugerahi beberapa hak yang tidak terpisah-pisah, diantaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.

Pada 1789 lahir deklarasi Francis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan panahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.

Bagi teman-teman yang membaca secara lengkap resum ini langsung aja download DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Resume Tentang Hak Asasi (HAM) dan Gender"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Artikel

Iklan Artikel Bawah