Makalah Ta'arudh dan Tarjih
Kata ta’arud secara bahasa berarti pertentangan antara dua hal . sedangkan menurut istilah ,seperti di kemukan Wahbah Zuhaili,bahwa satu dari dua dalil menghendaki hukum yang berbeda oleh hukum yang di kehendaki oleh dalil yang lain .
Pada dasarnya ,seperti di tegaskan Wahbah Zulaili, tidak ada pertentangan dalam kalam Allah dan Rasul-nya . oleh sebab itu , adanya anggapan ta’arud antara dua atau beberapa dalil, hanyalah dalam pandangan mujtahid,bukan pada hakikatnya.dalam kerangka pikir ini ,maka ta’arudh mungkin terjadi baik pada dalil-dalil yang qath’i,maupun dalil yang Zhanni.
Bilamana dalam pandangan seorang mujtahid terjadi ta’arud antara dua dalil ,maka perlu di carikan jalan keluarnya ,dan di sini terdapat perbedaan pendapat antara kalangan Hanafiyah dan kalangan Syafi’iyah.
1. Ta’arudh secara bahasa : saling berhadapan (التقا بل) da saling menghalangi (التما نع)
Secara istilah :
تقا بل الدليلين بحيث يخا لف احد هما الا خر
Saling menghadapinya dua dalil dari sisi salah satunya menyelisihi yang lain.
2. Macam-macam ta’arudh ada empat :
a. terjadi pada dua dalil yang umum padanya ada empat kondisi :
1) Mungkin untuk di jama’ antara keduanya dari si masing-masing daliltersebut bisa di bawa pada kondisi yang tidak bertentangan dengan yan lain ,maka harus di jama’.
Misalnya:firman Allah kepada nabi SAW :
وانك لتهد ي الى صر ط مستقيم
“ Dan Sesungguhnya benar-benar memberi petunjuk kepada yang lurus.”[QS.Asy-Syuuro’ :52]
Dan firman Allah ta’ala:
انك لا تهدي من احببث
“sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi”. [QS. Al-Qoshosh: 56]
Dan jama’ antara keduanya adalah bahwa ayat yang pertama maksudnya adalah hidayatud dalalah ( atau yang di sebut hidayatul irsyad atau hidayatul bayan, pent )
Kepada al-haq, dan sifat ini tetap bagi rosul SAW.
Dan ayat yang kedua maksudnya adalah hidayatut taufiq untuk ber amal hidayatut taufiq ini di tangan Allah sedangkan rosululluah SAW dan yang selainnya tidak memilikinya .
0 Response to "Makalah Ta'arudh dan Tarjih"
Post a Comment